Kaltim

JATAM Kaltim Pertanyakan Kementerian PUPR yang Tidak Terbuka Soal Informasi Dokumen Megaproyek IKN

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 27 Juni 2023 18:59
JATAM Kaltim Pertanyakan Kementerian PUPR yang Tidak Terbuka Soal Informasi Dokumen Megaproyek IKN
JATAM Kaltim saat gelar konferensi pers di Klinik Kopi Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mempertanyakan Kementerian PUPR yang tidak terbuka terkait informasi dokumen mengenai megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

27 Juni 2023 ini, sidang perdana gugatan informasi publik tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku serta 5 dokumen lainnya digelar di Komisi Informasi (KI) Pusat Jakarta. 

"Gugatan ini lanjutan dari laporan dan pendaftaran gugatan yang telah dilakukan 22 Februari 2023 lalu, gugatan ini terdaftar dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023," ujar Fachri Aziz dari Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Selasa (27/6/2023) di Klinik Kopi Samarinda. 

Gugatan itu berisi permohonan informasi atas total 7 dokumen dan data terkait bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku. Di antaranya, salinan dokumen teknis pembangunan bendungan Sepaku-Semoi Penajam Paser Utara (PPU), salinan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku, hingga salinan dokumen persyaratan administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan). 

Kemudian ada pula salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan) dan salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan). 

Selanjutnya JATAM Kaltim juga meminta adanya salinan dokumen AMDAL Pembangunan Bendungan Sepaku- Semoi dan salinan dokumen AMDAL Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.

"Proyek pembangunan IKN di Kaltim itu sudah berjalan setelah ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu proyek ialah pembangunan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku," bebernya. 

Kedua proyek itu juga diklaim untuk melayani kebutuhan air baku IKN dan wilayah sekitarnya. Sebagai informasi, pembangunan bendungan dan intake itu masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sepaku. 

Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut Sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku. Masing-masing sungai ini memiliki hubungan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan bagi masyarakat Suku Balik. 

"Intake sungai itu diprivatisasi. Tidak bisa diakses oleh masyarakat. Mereka harus beli air galon Rp 5 ribu untuk kebutuhan air minum. Selebihnya, mereka dapat suplai dari kontraktor 2-3 kali seminggu," sambung Fachri. 

Fachri menegaskan, hampir seluruh masyarakat Sepaku sudah kehilangan aksesnya terhadap sungai tersebut. Padahal sebelumnya, sungai itu telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sosial bagi para masyarakat. 

"Proyek pembangunan yang dimulai sejak 2021 itu diduga sudah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai karena terdampak pembangunan intake Sepaku," tambahnya. 

Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada di sana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.

25 November 2022, Dirjen SDA PUPR menanggapi surat permohonan tersebut dengan jawaban menolak memberikan permohonan data dan dokumen yang diajukan JATAM Kaltim dengan alasan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian pada 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023, JATAM kaltim akhirnya mengajukan surat keberatan dan gugatan pada Kementerian PUPR di KI Pusat Jakarta. 

Menurut JATAM Kaltim, alasan yang disampaikan oleh Kementerian PUPR yang menyebut permintaan informasi tersebut mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan mengganggu persaingan usaha tidak sehat adalah alasan yang dibuat untuk menyembunyikan data informasi publik. 

"7 data dokumen hingga amdal yang diminta dibuka tersebut bukanlah dokumen yang diklasifikasikan sebagai data yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14/2008," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya