Politik

Jokowi Minta Polri Bebaskan Pendemo RUU Pilkada

Diah Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2024 09:07
Jokowi Minta Polri Bebaskan Pendemo RUU Pilkada
Presiden Jokowi Minta Pendemo RUU Pilkada Dibebaskan. (setkab.go.id)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi minta pihak kepolisian untuk segera membebaskan para pendemo Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).

Jokowi Minta Pendemo Dibebaskan 

Dalam video tersebut, Jokowi menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam demokrasi Indonesia. Ia menyatakan bahwa aksi unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi yang sehat, selama dilakukan secara damai dan tertib. 

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu," ujar Jokowi. 

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan agar aksi penyampaian aspirasi tidak merugikan masyarakat atau mengganggu aktivitas warga. 

"Saya sangat menghormati itu. Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," imbuhnya.

Latar Belakang Aksi Protes RUU Pilkada 2024

Demo yang dilakukan serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia pada Kamis (22/8/2024) dipicu akibat sikap DPR yang akan melakukan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Agenda ini ditolak masyarakat lantaran, respons DPR yang diduga menganulir dua putusan MK terhadap perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satu poin krusial yang menjadi bahan perdebatan adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pentingnya Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi

Dalam konteks demokrasi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dijaga dan dihormati. Pernyataan Presiden Jokowi untuk membebaskan pendemo menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai hak-hak demokratis warga negara. 

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam penyampaian pendapat agar tidak merugikan masyarakat luas.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya