Samarinda

Jurnalis Samarinda Dorong Penangan Perkara Berkaitan Produk Jurnalistik Melalui Dewan Pers

Kaltim Today
06 September 2019 21:26
Jurnalis Samarinda Dorong Penangan Perkara Berkaitan Produk Jurnalistik Melalui Dewan Pers
KEBEBASAN PERS: Kegiatan diskusi wartawan dan polisi, di cafe LKBN Antara, Jalan Dahlia, dengan tema membedah MoU Dewan Pers dan Polri. (Zulkifli/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan jurnalis di Samarinda mengikuti diskusi "Membedah MoU Dewan Pers Dengan Polri". Agenda gelaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda tersebut dilaksanakan di Kantor LKBN Antara Kaltim, Samarinda, Jumat, 6 September 2019.

Tiga dari empat narasumber hadir. Yakni, Iptu M Nainuri mewakili Polresta Samarinda, Charles Siahaan selaku ahli pers, dan Nalendro Priambodo mewakili AJI Balikpapan Biro Samarinda.

Agenda dipandu Yuda Almerio selaku moderator. AJI menegaskan, tujuan diskusi ini adalah agar menjadi pemahaman dan pembelajaran bersama terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Iptu M Nainuri menegaskan, dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan. Termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.

"Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, makan kami akan melayani," kata Nainuri dalam sesi diskusi tersebut.

Ia menekankan, dalam MoU tersebut, untuk sengketa pers ia akan menyerahkan penanganan kasus ke Dewan Pers. Terkait penyelidikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.

"Jadi nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu," kata M Nainuri.

Sementara itu, Charles Siahaan mengungkapkan, ada kegelisahan jurnalis jika produk jurnalistik dapat berujung pidana. Menurut Charles, jika ada laporan masyarakat ke polisi yang melampirkan artikel atau berita yang merupakan produk jurnalistik sebagai barang bukti, sudah selayaknya kasus tersebut diarahkan ke Dewan Pers.

"Semangat kemerdekaan pers ini yang harus dikawal. Polri, jaksa, semua harus menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Charles.

Dia menjelaskan, ada potensi intimidasi jika sengketa pers ditangani polisi. Surat pemanggilan jika sampai tiga kali surat dapat berujung dengan penjemputan paksa. Charles berharap polisi dapat memahami ranah kerja Dewan Pers. Selain itu, jika ada laporan terkait pemberitaan, maka dapat diarahkan melapor ke Dewan Pers, bahkan bisa langsung meminta hak jawab atau koreksi ke media bersangkutan.

"Bukan surat pemanggilan, bisa juga diarahkan mediasi, agar kedua belah pihak dapat memahami," kata Charles.

Kepala Biro Antara Abdul Hakim juga menyampaikan tanggapannya. Ada dua kalimat kunci, esensi dari MoU Dewan Pers dan Polri. Yakni semangat kemerdekaan pers, dan penegakan hukum.

"Pendekatan yang bisa dilakukan sebelum masuk ke penanganan hukum ialah adanya mediasi. Agar saat masuk ke jalur hukum sudah jelas persoalannya," kata dia.

Iptu M Nuraini memaparkan tentang surat pemanggilan tujuannya ialah untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.

"Kalau masih panggilan, jurnalis jangan khawatir," kata dia.

Nainuri menekankan, pemanggilan bukan berarti sudah pro justisia. Untuk itu, penerima panggilan melalui undangan dari polisi tidak diwajibkan hadir. Namun, hal tersebut bisa menjadi catatan tentang kurangnya kooperatif.

Ketua Biro Samarinda AJI Balikpapan Nofiyatul Chalimah mengapresiasi polisi, seluruh narasumber dan peserta diskusi yang hadir.

"Ini adalah awal baik untuk menjadi pembelajaran bersama. Kami jurnalis akan menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Nofi.

Jika ada sengketa pers, kata Nofi, sudah selayaknya hal itu ditangani Dewan Pers.

"Agenda ini tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak terkait tentang produk jurnalistik," pungkasnya.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya