Daerah
Kanal Pengaduan Ombudsman Kaltim Siap Terima Laporan dari Berbagai Sektor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ombudsman Kalimantan Timur terus membuka kanal pengaduan masyarakat dari berbagai sektor. Per Januari - September 2025, sudah ada sekitar 337 laporan pengaduan dari berbagai macam kasus.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin menegaskan bahwa, pihaknya sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat.
"Kami terbuka dengan aduan dari seluruh pihak, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, agraria, dan lain sebagainya," sebut Mulyadin pada Senin (15/9/2025)
Tercatat dari 337 laporan, ada tiga besar sektor aduan di tahun ini. Pertama di sektor pendidikan (69 laporan). Kedua, agraia (69 laporan). Ketiga, hak sipil dan politik (37 laporan). Di samping itu, ada juga aduan dari masyarakat terkait perihal yang lainnya.
"Ombudsman memiliki cakupan yang luas, tidak dibagi-bagi berdasarkan jenis layanan," kata Mulyadin.
Adapun daerah yang mayoritas melapor ke Ombudsman Kaltim di antaranya Samarinda, Balikpapan, hingga Kutai Kartanegara. Ombudsman selalu merespon laporan yang masuk, dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Tim Ombudsman Kaltim juga berperan aktif untuk menjemput bola, mencari informasi terkait potensi masalah di beragam lini sektor.
"Ada juga kita program PVL On The Spot, yang mana merupakan program jemput bola yang dilakukan oleh keasistenan bidang PVL agar mempermudah masyarakat dalam melakukan konsultasi dan pengaduan mengenai maladministrasi pelayanan publik," imbuhnya.
Persyaratan dokumen laporan yang bisa diajukan masyarakat Kaltim pun cukup mudah. Mulai dari salinan identitas, uraian kronologi peristiwa, kumpulan bukti-bukti, serta persyaratan lainnya.
Masyarakat bisa melapor langsung ke nomor Whatsapp (08111713737), email : [email protected], hingga pengaduan online melalui website www.ombudsman.go.id .
"Masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor di Samarinda, Jalan MT Haryono Perum Pemda Kaltim Blok A.1 RT.02 Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas
- Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Pinang Samarinda Resmi Jadi Tersangka
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin









