Samarinda

Kasatpol PP Janji Tindak Tegas Bila Anggotanya Terbukti Bersalah

Kaltim Today
15 Agustus 2019 22:44
Kasatpol PP Janji Tindak Tegas Bila Anggotanya Terbukti Bersalah

Kasatpol PP Samarinda Darham
Kasatpol PP Samarinda Darham

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (Perda), tidak sepantasnya Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, melakukan tindak kekerasan. Pendekatan persuasif, dan bertindak ramah dengan senyum seharusnya dikedepankan.

"Jika melaksanakan tugas dengan senyum, saya rasa kami lebih bisa diterima masyarakat saat menjalankan tugas," ujar Darham, Kasatpol PP Samarinda saat dijumpai setelah acara pelantikan wakil wali kota, Kamis (15/08/2019).

Tidak hanya bisa lebih diterima masyarakat dengan pendekatan persuasif, tindak kekerasan aparatur penegak hukum di lapangan saat ini sangat tidak diperbolehkan.

Bukan hanya Satpol PP. Bahkan pihak kepolisian pun tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut.

Selain langkah hukum dari ranah kepolisian yang saat ini masih terus berjalan, dari dalam tubuh Satpol PP sendiri diketahui juga terus melakukan proses penyelidikan secara internal.

"Memang saat ini belum diketahui pasti siapa saja yang terlibat, namun diakhir nanti pasti akan terungkap," jelas Dirham.

"Minggu depan ada kelanjutan pemeriksaan dari inspektorat," sambungnya.

Tindakan tegas tentu menjadi pilihan tepat bagi Dirham untuk menyelesaikan persoalan seperti ini. Bahkan pemberhentian masa kerja, kepada anggota yang terbukti pun akan dilakukannya.

"Bisa saja saya dimusuhi sama anggota. Tapi itu tidak masalah," tegasnya.

Meski sudah mulai timbul dugaan kuat terkait beberapa anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada waktu itu, namun pihaknya tidak serta-merta langsung memberikan tindak seperti pemberhentian kerja sementara.

Hal ini dilakoninya lantaran, tidak mau menimbulkan kecurigaan terlebih dahulu, sampai adanya hukum yang bisa membuktikan secara pasti.

"Saat ini masih kita tandai orang orang yang diduga," ungkapnya.

Bukan satu dua kali Dirham menyebut kepada para anggotanya jika ada tiga sanksi berat jika harus dihindari mereka. Pertama terkait pungutan liar (pungli), kedua obat-obatan terlarang, dan yang terakhir tindak kesusilaan.

"Bahkan dari awal menjabat, saya langsung panggil anggota yang mengkoordinir di lapangan untuk selalu saya tegaskan hal-hal tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, dari ranah kepolisian Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Rivianto membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari para mahasiswa yang diduga menjadi korban tindak kekerasan Satpol PP Samarinda ini.

Perwira melati tiga ini menegaskan jika pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti lainnya.

"Kita harus memiliki alat bukti yang kuat dulu, sementara tahap penyelidikan saat ini tidak ada batas waktu tertentu," ungkap Vendra.

Senada dengan yang diucapkan Dirham, tindak kekerasan aparatur negara sangat tidak dibenarkan oleh Vendra. Pihak kepolisian, warga sipil bahkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa dijerat dengan peradilan umum jika terbukti bersalah.

"Yang tidak bisa hanya TNI, karena mereka memiliki sistem peradilan khusus," sambung Vendra.

Diminta komentarnya terkait dugaan tindak kekerasan ini, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyebut jika menyerahkan seluruh penanganannya kepada pihak yang berwajib.

"Kalau bisa kita upayakan jalur mediasi secara kekeluargaan," ucapnya.

"Mungkin ada kekeliruan saat dilapangan. Tapi, bagaimanapun mereka (Satpol PP, red) bagian dari penegakan hukum," tandas Jaang.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya