Nasional

Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Network — Kaltim Today 26 Agustus 2025 18:26
Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu
Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Satgas Pangan Polri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi serta perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya menangani 25 perkara dengan total 28 tersangka. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi beras.

“Ada 25 perkara, tersangka 28, dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ungkap Helfi dalam diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan, penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga para produsen memperbaiki kualitas beras yang dipasarkan.

“Kami tidak berharap jumlah tersangka bertambah. Artinya, dengan penegakan hukum ini bisa mengerem pelaku usaha yang sebelumnya masih melakukan praktik curang. Silakan kembalikan produksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Helfi juga menekankan bahwa Satgas Pangan tidak melakukan perburuan produk bermasalah di pasar, melainkan fokus pada penertiban.

“Kami hanya melakukan penertiban, bukan mencari-cari. Produsen dan distributor harus menjual beras sesuai standar komposisi yang tercantum dalam kemasan. Jika harga dan label sudah ditentukan, maka isi produk juga harus sesuai,” jelasnya.

Terkait awal mula praktik tersebut, penyidik menemukan barang bukti tertua yang berasal dari Februari 2025.

“Fakta yang kami temukan, barang bukti paling tua berasal dari Februari 2025. Jadi kami tidak bisa berspekulasi lebih jauh sebelum itu,” pungkas Helfi.

[RWT] 



Berita Lainnya