Nasional
Polri Intensifkan Patroli Siber, Bidik Akun Medsos Penghasut Demo Agustus
Kaltimtoday.co, Jakarta - Polri melalui Tim Siber Bareskrim semakin gencar melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan provokasi dan ajakan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Upaya ini dilakukan setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah daerah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan patroli siber akan terus berjalan guna memastikan tidak ada akun lain yang masih aktif menyebarkan hasutan.
“Kami terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang memprovokasi dan kemungkinan ada keterkaitan dengan tersangka yang sudah ditangkap,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Hingga kini, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kerusuhan dalam demonstrasi tersebut. Rinciannya:
- Dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
- Dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
- Dua orang ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Satu tersangka berinisial CS tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah Laras Faizati, pegawai Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia diduga membuat konten provokatif yang berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demonstrasi.
Gelombang unjuk rasa besar-besaran berlangsung sejak 25 Agustus hingga awal September 2025. Aksi yang awalnya terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, meluas ke sejumlah daerah di Indonesia.
Kericuhan yang terjadi menimbulkan korban jiwa sebanyak 10 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Aksi ini dipicu keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah serta perilaku sebagian pejabat dan anggota DPR.
Polri menegaskan akan terus menindak akun-akun yang terbukti menyebarkan informasi provokatif. Himawan menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat hasutan di media sosial.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Kami tidak akan segan menindak akun-akun yang terbukti memicu kericuhan,” pungkas Himawan.
[RWT]
Related Posts
- Aliansi Geram Desak Polri Hentikan Tindakan Represif, Singgung Reformasi yang Dinilai Mandek
- Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri: Tetap di Bawah Presiden dan Tolak Bentuk Kementerian
- DPR Bersikeras Masukkan Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
- Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus, Didominasi Kasus di Jawa
- Evaluasi Kinerja Polisi, Presiden Prabowo Bakal Bentuk Komisi Reformasi Polri







