Bontang
Kasus Sabu Dikendalikan Warga Binaan, Ketua Dewan Minta Lapas Bontang Evaluasi Pengamanan
Kaltimtoday.co, Bontang – Terungkapnya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram oleh Polda Kaltara membuat gempar semua pihak. Pasalnya, salah satu tersangka menyebut, sabu tersebut dikendalikan dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Bontang.
Alhasil, WBP tersebut di “bon” oleh Polda Kaltara untuk proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku, prihatin dengan kecolongan Lapas Bontang dengan kasus yang sama.
“Sebenarnya kasus seperti ini merupakan masalah klasik di lapas. Mengapa napi masih bisa pegang handphone dan bisa berkomunikasi bebas, itu dikembalikan lagi pada petugas pengamanan di Lapas Bontang,” terang Andi Faiz.
Dengan terulangnya kejadian seperti ini, Andi Faiz meminta Lapas Bontang mengevaluasi sistem pengawasan dan pengamanannya agar lebih baik lagi. Termasuk tata kelola di dalam lapas agar tidak terjadi lagi hal serupa.
“Saya memandang Lapas Bontang kecolongan, ini harus jadi evaluasi dan pembelajaran,” pintanya.
Soal kerusakan alat scan milik Lapas Bontang pun, Andi Faiz menyatakan, itu merupakan kewenangan Kemenkumham untuk memperbaikinya. Mengingat, Lapas Bontang merupakan instansi vertikal. Pihaknya bisa membantu fasilitas pembangunan.
“Tapi tidak wajib juga bantuan pembangunan fasilitas itu, karena pembiayaan Lapas bukan dari APBD,” ungkapnya.
Andi Faiz, mengapresiasi Polri yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Karena akar-akarnya sudah ditangkap pun, narkoba masih saja ada. Hal ini menjadi PR bersama agar terus memerangi narkoba.
“Pencegahan harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama para pemuda agar tidak terpengaruh dan terjerumus narkotika,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran gerap narkotika seberat 126,6 kilogram. Lima tersangka pengedar narkoba diamankan, yakni SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE (41). Keempatnya merupakan kurir, sementara DK (47) diduga sebagai pengendali sabu tersebut.
Sabu tersebut akan diantarkan ke Kutai Timur (Kutim) dan Bontang. Dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang, yakni AJ dan RE berhasil diamankan di Sangatta, Kutim, dan DK di Lapas Bontang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang bernama RC.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Narkoba Jadi Fokus Penyuluh KB
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
- Wali Murid SMA Negeri 1 Bontang Keluhkan Tarikan Iuran Listrik, Kepsek Sebut Operasional Sekolah Membengkak
- Shemmy Permata Sari Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital