Opini
Kegagalan Komunikasi Pemerintah terhadap Masyarakat tentang Larangan Mudik Lokal
Oleh: Johantan Alfando Wikandana Sucipta M.I.Kom (Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman)
Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan peraturan perimerintah tentang larangan mudik di luar zona aglomerasi, sebelumnya peraturan tersebut hanya diberlakukan untuk daerah daerah di zona merah seperti Jabodetabek dan sekitarnya. Untuk daerah-daerah yang tidak termasuk zona aglomerasi dapat melakukan mudik lokal, dengan peraturan tidak melewati batas provinsi, hanya dalam lingkup satu provinsi.
Beberapa kepala daerah seperti Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan ke awak media bahwa mudik lokal diperbolehkan asal dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, dan tetap masih di lingkungan provinsi tersebut. Jika keluar dari provinsi tersebut maka harus mengikuti syarat berlaku yang menaati aturan Kementerian Perhubungan, dengan catatan perjalanan dinas yang menyertakan surat izin perjalanan kedinasan, atau sedang sakit, ibu hamil, membawa surat keterangan test antingen Covid-19 dan sebagainya.
Menjelang mendekati hari idul fitri, pemerintah pusat memberikan arahan kepada daerah daerah di luar zona aglomerasi untuk menerapkan pembatasan atau penyekatan daerah, agar tidak ada mobilitas masyarakat untuk melakukan berpergian, meski daerah tersebut bukan zona aglomerasi. Sontak informasi tersebut membuat masyarakat kebingungan dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, begitu juga aturan dari pemerintah pusat. Berikut merupakan bentuk kegagalan sebuah komunikasi yang dibangun oleh pemerintah yang tujuannya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam sebuah persoalan komunikasi, faktor efektifnya sebuah pesan yang dapat dimengerti oleh suatu kelompok sasaran maka, harus ada aspek yang diperhitungan dari perencanaan komunikasi hingga sampai implementasi pesan tersebut. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa sebuah kelompok masyarakat mempunyai karakteristik dan kompentensi bahasa yang beragam. Terlepas dari motivasi alasan menekan jumlah penularan Covid-19, dalam menaati imbauan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut, maka upaya pemerintah pusat menjalin sebuah komunikasi ke pemerintah daerah harus bisa menjalin sinerginitas komunikasi yang efektif agar tidak ada perbedaan kebijakan, dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat di daerah khususnya.
Melihat dari kaca mata prespektif komunikasi maka model dari lasswell yaitu who, says shat, channel, to whom, with what effect. Maka who atau pengirim pesan merupakan pemerintah, yang merupakan pengirim pesan, dan di sini ada dua pengirim pesan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat menginstruksikan kebijakan secara menyeluruh, dan tugas pemerintah daerah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, tetapi intruksi pesan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, menjadi miskomunikasi dimana pemerintah daerah selalu ketinggalan informasi terkini seputar kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat, hal ini merupakan kegagalan dalam berkomunikasi.
To whom di sini merupakan masyarakat, pesan yang diterima di awal bahwa ingin menaati aturan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dimana tidak mudik keluar dari provinsi domisili mereka, menjadi sedikit kebingungan sebab ditiadakan aturan tersebut karena provinsi yang bukan zona aglomerasi pun juga mengikuti aturan pembatasan seperti Jabodetabek, dimana setiap dearah akan melakukan pembatasan pelarangan mobilitas mudik. Efek yang ditimbulkan dari informasi tersebut membuat kebingungan di kalangan masyarakat. Di sini dapat disimpulkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menjadi menurun.
Jika melihat implikasi sebagaian hal berikut, maka publik memiliki sebuah kekecewaan atau ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Inkonsistensi seperti hal tersebut akan memicu kegagalan komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya. Seperti pendapatnya J. Michael Sproule: “Ketika orang ditipu, mereka tidak mempercayai sumber yang telah menipunya. Jika mayoritas dari sumber informasi yang ada di masyarakat bertindak tanpa mempertimbangkan kejujuran dalam berkomunikasi, maka semua komunikasi menjadi lemah”.
Melihat dari kebijakan ini, seharusnya setiap jenjang otoritas hendaknya memiliki strategi dan perencanaan komunikasi yang komprehensif dan terkondinasi dari atas ke bawah. Begitu juga kebijakan dalam konteks komunikasi harus mempertimbangkan aspek keterbukaan informasi publik, negara harus bisa memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan dibutuhkan oleh masyarakat.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- 8 Tips Ampuh Cegah Mabuk Saat Mudik Lebaran 2024
- Catat! Berikut Daftar 21 Nomor Darurat Saat Mudik Lebaran 2024 yang Wajib Kamu Simpan
- 30 Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2024, Cocok Diberikan Kepada Teman dan Keluarga
- Apakah Boleh Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
- Sidang Isbat Lebaran 2024 Kapan? Ini Tahapannya