Politik

Kejadian Khusus Warnai PSSU di Kaltim, Bawaslu Sebut Banyak Temuan Kesalahan Perhitungan Surat Suara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 Juli 2024 19:26
Kejadian Khusus Warnai PSSU di Kaltim, Bawaslu Sebut Banyak Temuan Kesalahan Perhitungan Surat Suara
Situasi pelaksanaan PSSU di Balikpapan, terdapat beberapa temuan kejadian khusus oleh Bawaslu Kaltim. (Dok. Bawaslu Kaltim).

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kejadian khusus mewarnai pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kalimantan Timur. Bawaslu Kaltim menemukan berbagai macam kekeliruan, bahkan kesalahan perhitungan surat suara saat PSSU berlangsung, Selasa, 9 Juli 2024.

Bawaslu Kaltim menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa kejadian khusus di 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rinciannya, 37 kejadian di Balikpapan, 35 kejadian di Kutai Kartanegara, 20 kejadian di Kutai Timur, 5 kejadian di Samarinda, dan 2 kejadian di Kutai Barat.

Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan temuan-temuan yang mereka peroleh saat proses berlangsungnya PSSU di sembilan kabupaten/kota.

"Pertama, ada ditemukan surat suara tidak sah yang terkumpul dalam surat suara sah. Jadi, dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dinyatakan bahwa surat suara itu benar tidak sah. Terdapat juga salah penulisan pada jumlah suara sah partai saat penghitungan ulang," jelasnya.

"Ditemukan beberapa kesalahan dalam menjumlah, perhitungan, dan perbaikan penulisan tally. Hingga ada perbaikan atau koreksi total perolehan suara sah pada salah satu partai," tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menemukan kejadian selisih surat suara dan telah menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan koreksi saat rekapan di tingkat kecamatan.

Sebagai informasi, PSSU dilangsungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat atas masalah perselisihan suara, tercantum pada putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, KPU Provinsi Kalimantan Timur harus melaksanakan penghitungan suara ulang di 147 TPS. Bawaslu Kaltim juga melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari penghitungan dengan membuka kotak suara, rekapitulasi tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, hingga rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kami mengawasi secara melekat, memastikan PSSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSSU. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran KPU secara intensif, agar pelaksanaan PSSU bisa berjalan dengan lancar," tutup Galeh.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya