Nasional
Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons wacana pemerintah yang mengusulkan penerapan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejagung menegaskan bahwa mekanisme tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa mekanisme denda damai sebenarnya telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Namun, penerapan mekanisme ini hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan bea cukai.
“Penyelesaian melalui denda damai yang disebutkan dalam pasal tersebut berlaku untuk undang-undang sektoral, bukan untuk tindak pidana korupsi,” ujar Harli dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Harli menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak diatur dalam UU Tipikor, termasuk pada Pasal 1, 2, dan 3. Ia menambahkan, “Kecuali ada perubahan yang mendefinisikan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi, mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada kasus korupsi.”
Menurut Harli, jika pemerintah ingin memasukkan mekanisme denda damai dalam penanganan kasus korupsi, revisi terhadap UU Kejaksaan perlu dilakukan. Revisi tersebut harus mencakup perubahan Pasal 35 ayat (1) huruf k agar tindak pidana korupsi dapat diakui sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi.
Wacana ini muncul setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai. Supratman menyebut usulan ini sebagai bagian dari kebijakan pengampunan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut memicu perdebatan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas mekanisme denda damai dalam memberantas korupsi. Mereka khawatir kebijakan ini justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memberi celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman berat.
Meski demikian, pemerintah berpendapat bahwa mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana tertentu. Namun, hingga saat ini, Kejagung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan revisi undang-undang yang berlaku.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Disdukcapil PPU Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Layanan Kini Bisa Diakses Secara Online
- Tak Ada Wewenang Lebih, Ahli Waris Minta Manajemen RSHD Segera Penuhi Gaji Karyawan yang Belum Dibayar
- Realisasikan Program Pendidikan Gratispol, Gubernur Rudy Mas'ud Tanda Tangani MoU bersama 53 Kampus Negeri dan Swasta se-Kaltim
- Diawali Doa Selamat dan Tempong Tawar, Pembangunan Jembatan Pendamping Resmi Dimulai
- Bersama Sang Istri Mencoblos di TPS 12 Melayu, Dendi Suryadi Mohon Doa Masyarakat Kukar