Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

Network — Kaltim Today 24 Oktober 2024 06:45
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka
3 Hakim pemberi vonis bebas ditangkap atas kasus gratifikasi Ronald Tannur. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut.

"Jaksa penyidik di Jampidsus telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, yaitu ED, AH, dan M," ujar Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Selain ketiga hakim, Lisa Rahman (LR), pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai pihak pemberi suap. Para hakim yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 Huruf E, Pasal 12B, dan Pasal 18, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lisa Rahman saat ini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Vonis bebas tersebut menuai kritik tajam dari publik, yang menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta yang ada.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya