Nasional

Tunggu Salinan Putusan, Kejagung Bakal Siapkan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Network — Kaltim Today 25 Juli 2024 19:25
Tunggu Salinan Putusan, Kejagung Bakal Siapkan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Harli Siregar. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang dituduh menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa salinan putusan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun memori kasasi.

"Kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutuskan membebaskan terdakwa," ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (25/7/2024).

Harli menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Setelah menyatakan kasasi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Selain itu, terdakwa dianggap masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat kritis, yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 


Related Posts


Berita Lainnya