Advertorial

Isran Noor Larang PNS di Kaltim Terima Gratifikasi dan Gunakan Kendaraan Dinas Selama Cuti Lebaran

Kaltim Today
20 April 2023 21:24
Isran Noor Larang PNS di Kaltim Terima Gratifikasi dan Gunakan Kendaraan Dinas Selama Cuti Lebaran
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan edaran bagi PNS untuk menghindari potensi gratifikasi. Edaran itu disampaikan melalui surat bernomor 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023.

Surat tersebut diterbitkan Isran Noor dalam rangka meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.

Isran Noor menyampaikan, PNS sebagai penyelenggara negara wajib menjadi teladan. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan sebagai PNS tidak melakukan permintaan, pemberintaan, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jatabannya. 

Isran Noor berharap, Idulfitri dimanfaatkan PNS untuk melakukan baik, bukan justru perbuatan koruptif. Karena penerimaan gratifikasi pada momen hari raya dapat menimbulkan konflik kepentingan yang sudah jelas bertentangan dengan peraturan, etik, bahkan berpotensi sanksi pidana.

Aturan penerimaan gratifikasi juga ditegaskan Isran Noor diatur dalam Pasal 12b dan Pasal 12c UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Adapun terkait ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," kata Isran Noor.

Mantan bupati Kutai Timur itu menyarankan, penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, unit tersebut akan melaporkan rekapitualasi penerimaan tersebut ke KPK.

Isran Noor juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan BUMD memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi. Dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahauan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Adapun informasi terkait mekanisme maupun formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi, dikatakan Isran Noor dalam suratnya, juga dapat disampaikan PNS ke KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan itu dapat dilakukan melalui tautan berikut ini: https://gol.kpk.go.id.  Atau bisa melalui surat elektronik di alamat [email protected].

Pada kesempatan itu, Isran juga melarang seluruh ASN di Pemprov Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, tidak boleh digunakan untuk selain itu, apalagi untuk kepentingan pribadi," tutupnya.


[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 
 



Berita Lainnya