Daerah

Kejaksaan Negeri Kutim Amankan Oknum ASN Terkait Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Miliar

Kaltim Today
18 Januari 2024 09:23
Kejaksaan Negeri Kutim Amankan Oknum ASN Terkait Kasus Korupsi Solar Cell Rp 16 Miliar
ASN yang diamankan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam korupsi pengadaan solar cell Rp 16 miliar, Kamis (18/1/24). (Beritasatu)

Kaltimtoday.co, Kutim - Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait proyek pengadaan solar cell senilai Rp 16 miliar.  

Diketahui, solar cell yang dibeli dengan anggaran besar tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan fasilitas di sekolah-sekolah di Kutai Barat. Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang berujung pada penahanan oknum ASN tersebut pada Kamis, 18 Januari 2024. Oknum ini diduga telah melakukan berbagai manipulasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Selain ASN berinisial AE yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya adalah RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R selaku direktur CV Dua Putra yang terlibat sebagai rekanan proyek. Keduanya saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang dikejar oleh pihak kejaksaan.

 Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan menegaskan bahwa, AE resmi menjadi tersangka setelah penyelidikan mengumpulkan cukup bukti. Pihak kejaksaan menemukan bukti-bukti manipulasi data dan mark-up anggaran dalam pengadaan solar cell pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari jumlah tersebut, Rp 24 miliar dianggarkan khusus untuk pengadaan solar cell. Namun, terdapat dugaan mark-up yang dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Kejaksaan Negeri Kutai Timur terus melakukan investigasi untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang saat ini berada di luar daerah.  

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya