Samarinda

Kejaksaan Tinggi Kaltim Fasilitasi Badan Usaha Tak Patuh

Kaltim Today
18 Februari 2020 09:58
Kejaksaan Tinggi Kaltim Fasilitasi Badan Usaha Tak Patuh
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Damly Rowelcis.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada era Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), badan usaha atau pemberi kerja memiliki beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, di antaranya adalah badan usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya pada program JKN-KIS dan membayar iuran, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2014.

Hingga saat ini masih ada badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS. Dalam penegakan kepatuhan pendaftaran pekerja pada program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim mengundang beberapa perusahaan yang belum patuh. BPJS Kesehatan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha tersebut.

Upaya SKK Kejaksaan Tinggi Kaltim dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Damly Rowelcis, Senin (17/02/2020) yang dilaksanakan di ruang Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dia mengatakan, pentingnya perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program JKN-KIS.

“Dengan situasi saat ini program JKN-KIS sangat penting sekali, artinya ada hal-hal yang tidak bisa kami prediksi atau kami duga dalam hal keseharian, khususnya seperti misalnya seseorang sakit. Artinya semua biaya pengobatan bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Bukan hanya pekerja secara pribadi bahkan dengan keluarganya juga, itu yang sangat membantu bagi pekerja,” terang Damly pada perwakilan badan usaha.

Damly juga berharap agar, perusahaan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku, karena pekerja memiliki hak atas jaminan kesehatan dan pihaknya akan terus memfasilitasi badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS.

“Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya kami akan fasilitasi, kami panggil pihak manajemen perusahaan agar seluruh karyawannya dimasukkan dalam program jaminan kesehatan, inikan program nasional jadi perusahaan harus melaksanakannya,” ungkap Damly.

Sementara itu badan usaha yang hadir mengatakan, selama ini pihaknya mengalami kendala pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja, karena rata-rata pekerja belum memmiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sehingga menyulitkan dalam proses pendaftaran JKN-KIS yang berbasis pada NIK elektronik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Arbayah Ropika mengatakan, kendala NIK menjadi salah satu kendala pendaftaran karyawan ke dalam program JKN-KIS. Namun, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Sebenarnya kendala-kendala tersebut sudah kami carikan solusinya dengan menjalin kerjasama dengan Dukcapil yang siap terjun langsung ke perusahaan-perusahan perkebunan untuk melakukan perekaman NIK bagi pekerja yang belum memiliki KTP elektronik, sehingga kami sangat mengharapkan komitmen dari badan usaha," tutup Pika.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya