Samarinda
Serikat Pekerja Siap Dilibatkan dalam Kepatuhan Badan Usaha
Kaltimtoday.co, Samarinda – Menindaklanjuti kegiatan diskusi pada momen May Day yang lalu, BPJS Kesehatan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, menggelar diskusi lanjutan yang membahas tentang permasalahan tenaga kerja di era program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Senin (31/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut dibahas tentang beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja, salah satunya adalah badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran sehingga menyebabkan kepesertaan pekerja menjadi tidak aktif.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Timur, Sulaiman Hattase, kelalaian badan usaha berdampak langsung pada pekerja, dia meminta agar seluruh badan usaha dapat mematuhi perundang-undangan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Dampak dari ketidakpatuhan badan usaha sangat dirasakan oleh pekerja mulai dari hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkap Sulaiman.
Untuk memastikan badan usaha patuh terhadap perundang-undangan, serikat pekerja mengusulkan agar dibentuk forum bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Apindo dan Serikat Pekerja. Forum ini akan berkerja untuk melakukan pencegahan ketidakpatuhan badan usaha.
Sementara itu Ketua Apindo Kalimantan Timur, Slamet Broto Siswoyo menyampaikan, dirinya menyetujui dengan gagasan pembentukan forum. Dia mengharapkan dengan terbentuknya forum pihaknya dapat menjembatani apabila terdapat perusahaan yang tidak patuh, untuk dilakukan koordinasi dan pendekatan pada perusahaan.
“Kami siap bekerja sama untuk menjembatani permasalah yang dihadapi pekerja untuk dikomunikasikan dengan pengusaha dan mencari solusi bersama. Tolong Apindo diberikan informasi perusahaan mana saja yang selama ini tidak mendaftar dan tidak membayarkan iuran peserta,” papar Slamet.
Menanggapi keinginan serikat buruh dan Apindo untuk membuat sebuah forum dalam mengawal kepatuhan badan usaha, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Mangisi Raja Simarmata, menyambut baik karena dukungan tersebut dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami menyambut baik keinginan dari Apindo dan Serikat Pekerja, dukungan ini sangat penting bagi kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kepatuhan yang ada pada BPJS Kesehatan,” ungkap Mangisi.
Namun untuk mengakomodir pembentukan forum, dia meminta waktu dua pekan untuk melakukan koordinasi dengan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara. Menurut Mangisi, apabila tidak dimungkinkan dibentuk forum maka dapat memanfaatkan forum yang sebenarnya sudah ada.
“Beri kami waktu dua pekan untuk melakukan koordinasi, kalaupun tidak dapat membuat forum baru kita dapat memanfaatkan Tim PERJAKA (Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja) yang beranggotakan dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja serta beberapa pihak lainnya,” terang Mangisi.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025