Kutim

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Kaltim Today
03 Juni 2021 07:43
Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Kaltimtoday.co, Sangatta - Peredaran narkotika dan obat-obatan psikotropika (Narkoba) di Kutai Timur (Kutim) masih memprihatinkan. Setidaknya dari rentang waktu Oktober 2020 hingga Mei 2021, sudah ada 67 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini terungkap saat pemusnahan barang bukti 86 perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Rabu (2/6/2021).

Pemusnahan dilakukan pejabat Forkompinda dipimpin Ketua Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyadi W Putro.

“Dari 86 kasus tersebut, 67 di antaranya masalah Narkoba. Meliputi 67 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja 56,12 gram. Kemudian barang bukti sabu 299,91 gram, obat keras LL 252 butir, serta obat keras Y 326 butir," kata Hendri kepada awak media.

Hendri menambahkan, selain narkotika, Kejari Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian dari perkara KDRT dengan jumlah 2 perkara.

Selain itu, Kejari Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam yang terbuat dari besi dengan barang bukti diantaranya, Parang, Pisau, Gergaji, Linggis serta senapan.

“Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika b dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan blender, sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana KDRT berupa barang bukti seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” papar Hendri.

Hendri mengakui, sampai kini masih ada sejumlah kasus yang masih ditangani. Pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci kasus yang tengah diproses Kejari Kutim tersebut.

“Kalau pidana umum kita harus menunggu putusan pengadilan. Jadi kita tidak tahu berapa kasus lagi. Semua kasus diproses jadi tidak bisa menyebut berapa kasus lagi,” tandasnya.

[EI | RWT]



Berita Lainnya