Balikpapan

Kemendagri Surati Kekosongan Kursi Wawali Balikpapan, Dewan Serahkan ke Partai Pengusung

Kaltim Today
19 Januari 2022 11:50
Kemendagri Surati Kekosongan Kursi Wawali Balikpapan, Dewan Serahkan ke Partai Pengusung
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Sejak pelantikan kepala daerah Balikpapan pada 31 Mei 2021 silam, hingga saat ini posisi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Ini berarti, sudah 9 bulan Rahmad Mas'ud memimpin Balikpapan tanpa wakil.

Sebagaimana diketahui, Rahmad Masud-Thohari Aziz menang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 silam. Namun, Thohari Aziz meninggal dunia pada Januari 2021 silam.

Hal inipun mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang tertulis dalam surat Kemendagri nomor 132/8067/OTDA yang ditujukan kepada beberapa kepala daerah, salah satunya adalah Balikpapan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan bahwa, pencalonan Wakil Wali Kota Balikpapan akan didiskusikan oleh partai pengusung, yaitu PDIP, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan Demokrat dengan dua parpol pendukung non-parlemen yakni Berkarya dan PAN.  Di mana nantinya dewan mungkin mengadakan seleksi pansus. Adapun mekanismenya diserahkan kepada partai-partai pengusung dan fraksi-fraksi.

“Andai kata saya dicalonkan itu hak prerogratif partai yang bersangkutan, tetapi tidak serta merta itu diterima karena amanat undang-undang harus dua nama diusulkan ke DPRD,” ujarnya, melansir dari suara.co --Jaringan kaltimtoday.co, Selasa (18/1/2022).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, di mana setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, koalisi partai pengusung harus menyusun dua nama bakal calon wakil wali kota untuk diserahkan ke DPRD Balikpapan.

Kemudian, DPRD Balikpapan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu pada Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain pansus, nantinya turut pula dibentuk panitia kecil yang nantinya bertugas menggelar pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai kata musyawarah dan mufakat ,maka dapat dilanjutkan secara voting.

“Bicara aturan, yang jelas ada 7 partai pengusung. Mereka punya hak untuk mencalonkan nama. Misal ada 7 nama, tapi yang diajukan ke DPRD hanya 2 nama dipilih anggota DPRD,” tuturnya.

Sabaruddin melanjutkan, dalam undang-undang tidak dijelaskan batasan waktu untuk mengisi kekosongan wali kota atau wakil, hanya saja dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, sebaiknya dipercepat.

“Yang jelas hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD Balikpapan,” tutup Politikus Gerindra.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya