Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Somasi Suara.com: Pemberitaan Disebut Tidak Berimbang dan Tendensius
AJI Balikpapan Dorong Rahmad Mas'ud Tempuh Mekanisme Sesuai UU Pers
Kaltimtoday.co - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui tim komunikasinya melakukan somasi ke media online Suara.com atas pemberitaan yang dinilai melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Eko Satiya Hushada, dalam keterangan resminya kepada awak media menyampaikan, ada sembilan berita yang diterbitkan Suara.com sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong. Salah satu berita yang dipersoalkan itu berjudul “Warganya Ngeluh Soal Infrastruktur, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud: Bukan Urusan Mu Itu Bro”, terbit Jumat (11/8/2023).
“Langkah ini (somasi) harus kami ambil, sebagai pembelajaran bagi Suara.com dan pihak manapun, bahwa mengkritik itu tidaklah dilarang, namun harus tetap pada koridor hukum,” kata Eko dalam keterangan resminya.
Eko menyampaikan, suara.com menerbitkan total 9 berita yang bersumber dari media sosial @txtbpn yang memposting sebuah tangkapan layar atas sebuah postingan akun lain, namun tidak jelas sumbernya. Berita suara itu kemudian dikutip oleh delapan media berita online lain, dan menghasilkan sebelas berita dengan materi yang sama. Total, ada 20 berita.
Ia menuturkan, setidaknya 20 berita di media berita online terkait Rahmad Mas’ud tersebut sudah menjangkau 56.268 pembaca. Sementara postingan di media sosial menjangkau 43.623 netizen. Jumlah jangkauan dari berita dan uunggah di media sosial itu menurutnya sangat besar, dan sangat merugikan Rahmad Mas’ud.
Ia mengatakan, somasi telah disampaikan melalui email pemimpin redaksi dan email redaksi Suara.com Ahad (13/8/2023), namun hingga kini belum ada respon. Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu (16/8/2023) pukul 10.00 WIB, jika somasi tidak diindahkan oleh Redaksi Suara.com, maka pihaknya akan melaporkan pelanggaran KEJ tersebut ke Dewan Pers, sebagai sebuah sengketa.
“Sebagai sebuah pelanggaran serius, kepada Dewan Pers, kami akan meminta pencabutan kompetensi wartawan pemimpin redaksi/penanggung jawab Suara.com dan kompetensi wartawan reporter yang menulis berita,” tegasnya.
Ia menyampaikan, somasi disampaikan kepada Redaksi Suara.com untuk mencabut sembilan berita yang kami nilai melanggar KEJ.Kemudian, meminta kepada Redaksi Suara.com untuk menyampaikan permohonan maaf yang dimuat di header halaman utama Suara.com dan pada akun instagram Suara.com selama sepekan berturut-turut.
Ia mengatakan, pada dasarnya, pihaknya sangat berat mengambil langkah somasi ke media berita yang selama ini telah menjadi mitra Rahmad Mas’ud dalam menjalankan perannya sebagai wali kota di Balikpapan. Namun langkah itu harus dia ambil, sebagai pembelajaran bagi Suara.com dan pihak manapun, bahwa mengkritik itu tidaklah dilarang, namun harus tetap pada koridor hukum yang telah disepakati dan berlaku di negara ini.
Rahmad Mas’ud, sebut dia, bukanlah sosok yang anti kritik. Ini tergambar dengan sikap Rahmad Mas’ud yang tetap menerima kritik dari pihak manapun, baik masyarakat maupun media. Rahmad Mas’ud menyadari, kritik adalah konsekuensi dari keputusannya untuk menjadi pejabat publik, yang menjalankan amanah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat dan kota Balikpapan yang lebih baik.
“Kami juga sampaikan, tanggapan Rahmad Mas’ud di media sosial, yang kemudian menjadi polemik dan dijadikan materi berita oleh Suara.com, bukan dilakukan langsung Rahmad Mas’ud, tapi admin yang memegang akun instagram Rahmad Mas’ud sebagai pribadi. Rahmad Mas’ud telah menegur, mengingatkan adminnya, untuk memberi komentar yang lebih arif dan bijaksana,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suara.com belum memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud. Redaksi Kaltimtoday.co, akan memperbaharui berita ini setelah ada tanggapan dari Suara.com.
AJI Dorong Wali Kota Balikpapan Tempuh Mekanisme UU Pers
Menanggapi somasi yang dilayangkan Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendorong agar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," ujar Teddy, Selasa (15/8).
Sebagai informasi, Rahm’ad melalui tim komunikasinya telah melayangkan somasi Suara.com. Mereka memandang sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad.
Tim Rahmad Mas'ud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka anggap menjurus ke fitnah dan kebohongan. Sembilan berita itu juga telah dikutip oleh delapan media berita online lainnya dan menghasilkan belasan berita dengan materi yang sama. Mereka lalu menganggap ada sedikitnya empat pelanggaran pasal kode etik jurnalistik.
AJI kemudian mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Mas'ud secara proporsional, misalnya dengan memuat hak jawab. "Mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan mainnya," jelas Teddy.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban. Atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
"Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik," Teddy meningatkan.
Teddy kemudian mendorong portal-portal media lebih taat etika. Misalnya, mengonfirmasi langsung setiap pihak yang diberitakan agar setiap kritik yang dilayangkan tidak memiliki celah untuk dipersoalkan.
"Setiap berita dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan," jelas Teddy.
Setiap koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber selanjutnya juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. Teddy mengingatkan setiap media siber tunduk pada mekanisme UU Pers.
"Sekali lagi, kami meminta persoalan keberatan atas pemberitaan Suara.com ini diselesaikan di Dewan pers," jelas Teddy.
[TOS]
Related Posts
- Periode 2021-2024, DPK Kaltim Audit Kearsipan di 19 OPD
- Dukung Efisiensi Kerja, Aplikasi SRIKANDI Resmi Diterapkan di Dinas Kesehatan Kutai Timur
- DPK Kaltim Dukung Digitalisasi Administrasi, Dinkes Kutim Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi
- DPK Kaltim Targetkan Perbanyak Arsiparis di 2025, Total Ada 59 Orang di Sejumlah OPD
- Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 Selesai, KPU Kaltim: Partisipasi Pemilih 69,18 Persen