Nasional

Kemenhub Godok Aturan Perpres Ojol: Tarif Batas Bawah Diusulkan Rp 10.200

Network — Kaltim Today 20 Agustus 2026 11:13
Kemenhub Godok Aturan Perpres Ojol: Tarif Batas Bawah Diusulkan Rp 10.200
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan perumusan tarif pengantaran penumpang dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait potongan 8 persen bagi pengemudi transportasi daring (ojek online/ojol). Dalam pembahasannya, tarif batas bawah diusulkan sebesar Rp 10.200 per perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penetapan tarif pengantaran penumpang tersebut dihitung berdasarkan sejumlah indikator operasional, mulai dari biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan sepeda motor, hingga estimasi tarif per kilometer perjalanan.

"Pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama. Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya," kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dudy mengungkapkan, besaran tarif yang diusulkan untuk pengantaran orang berkisar antara tarif batas bawah Rp 10.200 dan tarif batas atas Rp 11.200 per perjalanan, meski angka tersebut masih bersifat dinamis dan belum diputuskan secara final.

Selain tarif penumpang yang berada di bawah kewenangan Kemenhub, skema tarif untuk pengantaran barang dan makanan saat ini turut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Karena lintas kementerian dan lembaga, dan ini merupakan hal yang baru di mana ada pengaturan terhadap barang dan makanan, jadi kita perlu memfinalisasi," jelas Dudy.

[RWT] 



Berita Lainnya