Headline
Kemenkeu Pastikan Besaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan 2021 Tidak Berubah
Kaltimtoday.co, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 akan sama dengan yang diberikan pada 2020.
Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melakukan koordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran kesehatan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan hingga akhir 2021.
“Jadi kami tegaskan bahwa 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani secara daring dalam Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Kemenkeu dan Kemenkes, Kamis (4/2/2021).
Melihat perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, pemerintah menilai perlu menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk dalam anggaran kesehatan yaitu pemberian insentif dan santunan kematian nakes, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya Tracking, Testing dan Treatment (3T), dan pengadaan alat kesehatan.
“Kami sampaikan bahwa di awal 2021 ini, pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun, ini kemungkinan akan bisa mencapai Rp254 triliun,” tambah Askolani.
Untuk mendukung pendanaan di bidang kesehatan, pemerintah melakukan sejumlah langkah refocusing dan realokasi belanja di 86 kementerian dan lembaga. Refocusing belanja untuk transfer ke daerah juga dilakukan agar daerah ikut menyinergikan penanganan Covid-19 secara komprehensif.
Terkait penyaluran insentif nakes, pihak Kemenkeu menyampaikan sudah hampir 100 persen anggaran 2020 disalurkan ke kas daerah.
“Jadi kalau dari nilai totalnya ada sekitar Rp4,13 triliun. Realisasi yang dilakukan oleh Pemda yang dibayarkan kepada nakesnya itu sudah sekitar 72 persen, sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Kemenkeu menegaskan, seluruh langkah penanganan kesehatan dan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi dilakukan dengan berlandaskan pada UU APBN 2021. Sebagaimana yang telah disetujui DPR dan ditetapkan sebagai landasan kebijakan keuangan negara yang akuntabel dan dengan tata kelola yang baik.
[TOS]
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Pemerintah Kaji Insentif untuk Sektor Ritel Usai 400 Gerai Alfamart Tutup