Kaltim
Kementerian PUPR Ajukan Banding Usai Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terkait keterbukaan informasi proyek air dan Sponge City Ibu Kota Nusantara (IKN).
Banding ini diajukan setelah KIP memutuskan mengabulkan gugatan JATAM Kaltim untuk sebagian, termasuk akses terhadap salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan proyek-proyek air bendungan dan intake di Sepaku Semoi, Kaltim.
Sebelumnya, JATAM Kaltim mengajukan gugatan informasi karena Kementerian PUPR menolak memberikan informasi terkait tujuh dokumen proyek air dan Sponge City IKN. Dokumen-dokumen ini penting untuk memahami dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat adat di sekitar IKN.
Tujuh dokumen atau data yang terkait dengan proyek-proyek air bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku, yakni:
- Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
- Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
- Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
- Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
- Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
- Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
- Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana
JATAM Kaltim mengungkapkan bahwa proyek-proyek air IKN, seperti Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku, dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku, wilayah adat Suku Balik. Proyek-proyek ini dikhawatirkan akan merusak interaksi sosial, ekonomi, dan budaya antara Suku Balik dan Sungai Sepaku.
"Puluhan keluarga Suku Balik kehilangan akses terhadap sungai dan harus membeli air galon. Bahkan, 35 makam leluhur Suku Balik terpaksa dipindahkan akibat pembangunan bendungan," ungkap JATAM Kaltim.
JATAM Kaltim juga menuding Kementerian PUPR menyembunyikan informasi publik terkait proyek-proyek air IKN. Hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan IKN.
Gugatan JATAM Kaltim dan putusan KIP yang memenangkan sebagian gugatan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan IKN. Masyarakat berhak mengetahui informasi publik terkait proyek-proyek yang akan berdampak pada kehidupan mereka.
"Kejahatan informasi ini harus dihentikan," tegas JATAM Kaltim. "Masyarakat berhak mendapat informasi yang lengkap dan akurat tentang proyek-proyek IKN."
JATAM Kaltim mendorong Kementerian PUPR untuk membuka informasi publik terkait proyek-proyek air IKN dan melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. Pembangunan IKN harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN