Politik
Kenapa Saldi Isra Heran Hakim MK Berubah Pendirian Hanya dalam Sekelebat Soal Batas Usia Capres-Cawapres?
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini memungkinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Namun, putusan tersebut mengejutkan bagi sebagian pihak, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam persidangan, Saldi Isra mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan tersebut. "Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi.
Latar belakang keheranan Saldi muncul karena putusan MK kali ini dianggap bertentangan dengan keputusan sebelumnya mengenai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Menurut Saldi, "Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat."
Ia kemudian menegaskan bahwa putusan ini memunculkan pertanyaan besar: “Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” tanyanya.
Keputusan tersebut memang mendapat respons yang beragam di kalangan hakim MK. Lima dari sembilan hakim setuju dengan keputusan tersebut, namun empat lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam konteks politik, keputusan ini tentu saja membawa implikasi yang signifikan, terutama menjelang Pilpres 2024. Namun, kebingungan dan keheranan yang diungkapkan oleh Saldi Isra mencerminkan betapa kompleks dan dinamisnya dunia hukum konstitusi di Indonesia.
[TOS]
Related Posts
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
- Presiden Prabowo Subianto Tegur Gus Miftah Terkait Insiden dengan Penjual Es Teh
- Presiden Prabowo Ajak KORPRI Jaga Netralitas dan Dukung Program Pemerintah
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo