Daerah

Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 12 September 2025 17:34
Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Kepastian pencairan dana bagi hasil (DBH) untuk sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Bontang, hingga kini masih belum jelas. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, terus melakukan berbagai langkah agar alokasi DBH tidak dipangkas oleh pemerintah pusat.

Neni mengungkapkan, belakangan mulai beredar informasi bahwa rencana pemangkasan DBH urung dilakukan. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, berdasarkan nota keuangan terakhir, angka fiskal transfer ke daerah justru turun signifikan, dari Rp913 triliun menjadi Rp613 triliun. Belum ada kepastian, apakah dana transfer dikembalikan, atau benar-benar dipangkas.

“Kami tidak tahu, apakah tetap Rp613 triliun atau kembali ke Rp913 triliun. Semoga kembali ke Rp913 triliun, kami masih menunggu perpresnya,” kata Neni saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah masih dalam posisi menunggu kepastian kebijakan pusat. Sebab, dampak dari keputusan tersebut akan langsung memengaruhi jalannya pembangunan di daerah, termasuk Bontang yang sangat bergantung pada DBH.

Bontang ini 80 persen APBD-nya bergantung dana transfer. Kalau dipangkas seperti itu, kan, program di daerah tidak bisa berjalan maksimal,” tegas Neni.

Guna memperjuangkan kepentingan daerah penghasil, Pemkot Bontang bersama sejumlah kepala daerah telah menyampaikan aspirasi saat audiensi dengan KPK di Balikpapan pada Rabu (10/9/2025). Selain itu, Neni juga aktif menghimpun dukungan daerah lain melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di mana ia kini dipercaya sebagai Bendahara Dewan Pengurus periode 2025–2030.

Neni berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian lewat penerbitan peraturan presiden (perpres). Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan anggaran dan memastikan program pembangunan yang direncanakan tetap berjalan.

"Semua kami lakukan, ini adalah upaya bersama agar pemerintah pusat mendengar suara daerah. Jangan sampai dipangkas, karena program pembangunan bisa tidak maksimal," tandasnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya