Politik
Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Kode Etik: Berikut Fakta dan Rekam Jejak
Kaltimtoday.co - Berita mengejutkan datang dari Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang baru-baru ini terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran tersebut terkait penerimaan berkas pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023.
Dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito, membacakan bahwa Hasyim Asy'ari bersama enam anggota KPU lainnya terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran ini berkaitan dengan penanganan berkas pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai melanggar prosedur pendaftaran capres cawapres. Hasyim Asy'ari dan timnya dinilai menyalahi prosedur dengan tidak menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia batas minimal capres dan cawapres.
Menurut laporan yang diterima oleh DKPP, KPU RI dianggap melanggar prosedur dengan menerima pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang pada saat itu masih berusia 36 tahun tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak DKPP menekankan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.
Pelanggaran ini tidak hanya mencoreng nama Hasyim Asy'ari, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam lembaga independen negara. Untuk memahami lebih dalam, mari kita telaah rekam jejak Hasyim Asy'ari.
Mengenal Rekam Jejak Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., adalah Ketua Umum KPU RI sejak 12 April 2022. Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim memiliki latar belakang pendidikan agama di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto. Ia melanjutkan studi sarjana di bidang Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 1995.
Kemudian, Hasyim meraih gelar Magister Sains dalam Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1998. Selama periode 1998-2016, Hasyim aktif sebagai dosen di program studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan pernah mengajar di FISIP Universitas Diponegoro serta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Selain berkarir sebagai akademisi, Hasyim juga aktif dalam berbagai organisasi keagamaan seperti BANSER Jawa Tengah, ISNU, GP Ansor Jawa Tengah, IPHI Provinsi Jawa Tengah, dan MUI. Langkah awalnya di KPU dimulai saat dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003 dan Anggota KPU RI pada 2016 sebelum akhirnya menjadi Ketua KPU RI pada 2022.
Namun, kini rekam jejaknya tersorot dalam konteks pelanggaran kode etik terkait pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming. Skandal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas KPU dan pimpinannya menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf