Nasional

Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah: Uhud Tour Tak Terima Kuota Haji Khusus

Network — Kaltim Today 10 September 2025 09:34
Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah: Uhud Tour Tak Terima Kuota Haji Khusus
Ustaz Khalid Basalamah. (Tangkapan layar youtube Ustaz Khalid Basalamah)

Kaltimtoday.co - Pendakwah kondang Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menegaskan bahwa biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), tidak menerima kuota haji khusus tambahan pada 2024. Hal ini karena Uhud Tour belum mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid menampik keterlibatan dirinya maupun Uhud Tour dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk sebagai jemaah Muhibah, karena Uhud Tour belum memiliki izin PIHK sehingga tidak bisa dapat kuota,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Khalid menjelaskan bahwa, dirinya berangkat melalui PT Muhibah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud di Pekanbaru, Riau. Awalnya ia dan rombongan dijanjikan menggunakan visa haji furada, namun kemudian ditawarkan untuk berangkat dengan skema haji khusus.

“Saya hanya dimintai keterangan sebagai jemaah yang memperoleh kuota dari Muhibah, bukan dalam kapasitas sebagai pemilik Uhud Tour maupun Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” tegasnya.

Khalid mengaku sebagai korban praktik jual beli kuota haji. Ia menyesalkan adanya penyalahgunaan aturan yang merugikan banyak pihak, termasuk jemaah yang sudah mendaftar melalui jalur resmi.

KPK sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor travel, hingga rumah ASN Kemenag. KPK juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri.

Dugaan penyimpangan terjadi karena pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 tidak sesuai ketentuan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Faktanya, kuota tambahan justru dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, sesuai SK Menteri Agama Nomor 130/2024. Dari hasil penyelidikan, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus.

KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji serta aliran dana dalam penerbitan SK tersebut. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

[RWT] 



Berita Lainnya