Daerah

Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 17 November 2025 18:00
Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
DPRD Kukar gelar RDP di Ruang Banmus terkait pengurangan kuota haji. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyampaikan pihaknya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait pemangkasan drastis kuota haji 2026. Yani menyebut calon jamaah berharap tetap berangkat sesuai skema lama berdasarkan Undang-Undang (UU) Tahun 2009.

“Alhamdulillah, kita sudah menerima aspirasi para calon jamaah haji Kutai Kartanegara yang berharap bisa berangkat pada tahun 2026,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Dalam rapat itu dibahas perubahan metode perhitungan dalam UU Nomor 14/2025, yang membuat kuota haji Kukar turun signifikan yang seharusnya 492 kursi, Kukar hanya mendapat 131 kursi, atau berkurang 361 kursi.

Hal ini berdampak pada banyaknya calon jamaah yang sudah mendapat kepastian berangkat tahun 2026, mendadak alami pembatalan dan dianggap tidak adil.

Sementara itu, beberapa daerah lain justru mengalami penambahan kuota, seperti Samarinda yang naik dari 551 menjadi 1.027 kursi, Paser dari 224 menjadi 600 kursi, Balikpapan dari 508 menjadi 690 kursi, serta Penajam Paser Utara dari 141 menjadi 219 kursi. 

Di sisi lain, ada juga daerah yang mengalami penurunan seperti Kutai Timur yang turun dari 173 menjadi 132 kursi, serta Mahakam Ulu yang turun dari 10 menjadi tidak ada kursi.

“Aturan baru itu justru menyebabkan pengurangan kuota untuk Kukar. Undang-undang seharusnya memperbaiki pelayanan, bukan merugikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Yani meminta pemerintah pusat menunda pemberlakuan UU 14/2025 hingga tahun 2027. Pasalnya, seluruh perangkat kelembagaan termasuk pembentukan struktur Kementerian Haji dan Umrah di daerah belum siap.

Kendati demikian, Legislator PDI-P ini menyebutkan bahwa isu tersebut tidak diakibatkan oleh soal ketimpangan Haji Furoda. Perubahan kuota murni disebabkan mekanisme baru yang berbasis nomor urut antrean, sehingga daerah lain seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara justru mendapat tambahan.

“Karena itu, kami tetap memperjuangkan agar kuota 492 jamaah untuk Kukar tidak dikurangi menjadi 131,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya