PPU

Komisi I DPRD PPU Apresiasi Upaya Forkopimda Tekan Angka Stunting

Kaltim Today
30 September 2022 20:17
Komisi I DPRD PPU Apresiasi Upaya Forkopimda Tekan Angka Stunting
Ketua Komisi I DPRD PPU, Wakidi.

Kaltimtoday.co, Penajam - Tiga pimpinan institusi, yakni Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, Kapolres PPU AKBP Henndrik Eka Bahlawan dan Kajari PPU Agus Candra dilantik sebagai Bapak Asuh Stunting di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Pelantikan pimpinan institusi tersebut, sebagai upaya menekan angka kekerdilan anak di Tanah Benuo Taka. Melalui sosialisasi dan kampanye oleh ketiga institusi, angka stunting di PPU diharapkan terus menurun.

“Saya memberikan apresiasi ketiga pimpinan yang peduli terhadap kasus stunting di daerah kita. Melalui upaya ini, kami berharap jumlah kasus gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis bisa terus turun,” kata Ketua Komisi I DPRD PPU, Wakidi saat menghadiri kampanye percepatan penurunan stunting dan pengukuhan Bapak Asuh Stunting di Aula Makodim 0913/PPU, Kamis (29/9/2022) kemarin.

Dikatakan politisi PKS ini, kondisi stunting tidak hanya dipengaruhi oleh kekurangan gizi pada anak. Tetapi genetika menjadi faktor utama anak tidak tumbuh secara normal. Kondisi itu mengakibatkan munculnya kasus kekerdilan agak sulit ditekan.

Pola hidup dan faktor kebersihan lingkungan turut mempengaruhi munculnya stunting. Wakidi berharap, upaya yang dilakukan ketiga unsur pimpinan Forkopimda, mampu mengurangi kasus stunting di wilayah PPU.

“Mudah-mudahan dengan dilantiknya ketiga pimpinan berdampak pada penurunan kasus kekerdilan pada anak di daerah kita,” ucapnya.

Hingga saat ini, kasus stunting di wilayah PPU tercatat sebanyak 897 kasus. Dari data tersebut, angka tertinggi berada di wilayah Kecamatan Sepaku atau wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni 378 kasus.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya