PPU

Komisi II DPR Respon Pernyataan AGM yang Tak Mau Lagi Urus Corona

Kaltim Today
30 Juni 2021 16:56
Komisi II DPR Respon Pernyataan AGM yang Tak Mau Lagi Urus Corona

Kaltimtoday.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) memberikan pernyataan bahwa dirinya menarik diri untuk menangani Covid-19. Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain," ucap AGM pada Selasa (29/6/2021).

Pernyataannya itu pun langsung viral di media masa. Pengadaan Chamber yang disoal menjadi dasar dirinya undur diri dari urusan Covid-19. Padahal, menurutnya harga yang dipatok untuk pengadaan itu dianggap wajar, sebab kondisi akomodasi yang terbatas pada saat itu.

"Kami mengadakan chamber namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per box jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah. Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi," ungkapnya.

Pernyataan AGM itu mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Pihaknya meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas kepada Bupati PPU itu. Komisi II menegaskan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban dalam penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas Covid-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda," kata Junimart.

Politisi PDIP itu menilai, Kemendagri dapat menindak tegas hingga memberikan sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak menjalankan tugas untuk menangani pandemi Covid-19. Dirinya juga menekankan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dana untuk penanganan Covid-19.

"Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan. Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini," tegasnya.

[ALF | RWT]



Berita Lainnya