Kaltim
Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Kaltim Bakal Dapat Santunan Rp 10 Juta
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim akan memberikan santunan bagi ahli waris dari korban meninggal akibat Covid-19. Nominalnya sebesar Rp 10 juta per orang.
"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp 10 juta," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam rilis resmi Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021).
Persetujuan Isran Noor itu ditetapkan dalam rapat terbatas di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim. Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim, dan para direktur rumah sakit.
Rapat terbatas itu secara khusus membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat.
"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat. Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD Kaltim," kata Hadi Mulyadi.
Rapat terbatas juga lebih menitikberatkan pada upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19.
"Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," kata dia.
Selain itu, dalam rapat, Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.
"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," ujarnya.
Menurut Hadi Mulyadi, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.
"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Operasional Sekretariat Dewan Terpangkas 80 Persen, Fungsi Legislatif Terancam Tak Berjalan Maksimal
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket
- Diduga Keracunan MBG, 46 Siswa dan Guru SD di Sebulu Dilarikan ke Puskesmas
- Seluruh Kepala Daerah di Kaltim Bakal Temui Menkeu, Bahas Tambahan Dana Transfer ke Daerah









