Nasional
KPAI: Pelanggaran Kampanye Anak Masih Jadi Masalah di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menemukan adanya pelanggaran kampanye yang melibatkan anak. Berdasarkan data KPAI, hingga saat ini tercatat 19 pengaduan kasus pelanggaran kampanye anak.
Pelanggaran kampanye anak yang paling sering terjadi adalah orang tua membawa anak saat kampanye, anak menjadi juru bicara, anak dijadikan target kampanye, hingga anak dijadikan objek politik.
Pelanggaran pertama, orang tua membawa anak saat kampanye, masih menjadi kendala yang sulit diatasi. Hal ini karena orang tua sering kali tidak menyadari bahwa membawa anak saat kampanye dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak.
Pelanggaran kedua, anak menjadi juru bicara, kerap dilakukan oleh calon anggota legislatif maupun oleh kelompok tim capres dan cawapres. Anak-anak yang dijadikan juru bicara seringkali digunakan untuk menjatuhkan calon-calon tertentu.
Pelanggaran ketiga, anak dijadikan target kampanye, juga sering terjadi. Anak-anak diberikan berbagai barang yang tidak berkaitan dengan proses Pemilu, seperti balon, makanan, atau mainan. Hal ini dapat mempengaruhi opini anak tentang calon tertentu.
Pelanggaran keempat, anak dijadikan objek politik, juga menjadi masalah yang serius. Anak-anak dijadikan juru bicara dan dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
Selain keempat pelanggaran tersebut, pelibatan anak dalam kampanye juga dapat terjadi dalam bentuk-bentuk lain, seperti:
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pementasan seni dan budaya yang digunakan untuk kampanye;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum.
KPAI mengimbau kepada semua pihak, termasuk orang tua, calon pemilih, dan penyelenggara pemilu, untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye. Pelanggaran kampanye anak dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Kasus Afif Maulana: Kapolda Sumbar Dilaporkan hingga KPAI Duga Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat PemecatanÂ