Nasional

Kasus Afif Maulana: Kapolda Sumbar Dilaporkan hingga KPAI Duga Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Diah Putri — Kaltim Today 05 Juli 2024 13:30
Kasus Afif Maulana: Kapolda Sumbar Dilaporkan hingga KPAI Duga Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Tim Advokasi Koalisia Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Mabes Polri. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Kasus kematian Afif Maulana terus menjadi sorotan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kematian Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, serta luka fisik dan psikis yang dialami oleh 11 anak lainnya, diduga merupakan bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Dilansir Berita Satu, Dian Sasmita selaku Anggota KPAI menyampaikan bahwa KPAI menerima pengaduan mengenai kasus ini pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. 

Kasus anak di Kota Padang ini mengakibatkakn satu orang meninggal, yaitu Afif Maulana dan 11 anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan

Temuan Awal KPAI

KPAI menemukan jenazah Afif Maulana di sungai dangkal dengan ketinggian jembatan sekitar 5 meter. Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh kepolisian. 

Namun Dian menambahkan, sudah terdapat beberapa fakta, seperti foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya yang terungkap di publik.

Diketahui, bahwa beberapa anak juga dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam itu. 

Dian mengatakan bahwa anak-anak melaporkan telah mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya mengenakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak diberi air minum sama sekali.

Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1998

Dian menegaskan bahwa penyiksaan yang dialami oleh Afif Maulana hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Laporan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan

Andrie Yunus Tim selaku Kepala Divisi Hukum Kontras yang tergabung dalam Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Afif Maulana. Selain itu, Kasatreskrim Polresta Padang dan Kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang juga dilaporkan.

Tim Advokasi juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri terkait penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami Afif Maulana. 

Lantaran selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik.

Kronologi Penemuan Jenazah Afif Maulana

Jasad Afif Maulana ditemukan mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar pada 9 Juni 2024. Saat ditemukan, bocah 13 tahun tersebut memiliki luka memar pada bagian punggung dan perut korban. 

Melalui investigasi yang dilakukan LBH Padang dan keterangan saksi, Afif dan beberapa rekannya dituduh akan tawuran dan kemudian disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya