Nasional
KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi pembahasan dan pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut KPK, RUU ini merupakan kebutuhan mendesak bagi sistem hukum negara.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, dan memenuhi standar internasional,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (25/10/2024).
KPK meyakini bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat yang kuat untuk menyita aset-aset hasil kejahatan, termasuk yang disembunyikan di luar negeri. Perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) juga diyakini efektif dalam memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Selain penguatan pemberantasan korupsi, KPK menilai bahwa perampasan aset yang telah disahkan menjadi undang-undang akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
“Rampasan dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” ujar Tessa.
Memenuhi Standar UNCAC dan FATF untuk Kepercayaan Internasional
Pembahasan UU ini juga mencakup komitmen Indonesia dalam memenuhi standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur soal perampasan dan pengembalian aset dari hasil korupsi. Selain itu, Indonesia telah berkomitmen memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF) dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Pembahasan dan pengesahan UU perampasan aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh,” ungkap Tessa.
Menurut KPK, negara yang memiliki regulasi kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan akan lebih dipercaya dalam hubungan internasional.
“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” tambah Tessa.
[TOS]
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan