Nasional
KPK Hormati Keputusan Praperadilan Eddy Hiariej, Tekankan Punya 2 Alat Bukti

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. KPK menegaskan, dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, lembaga tersebut telah mengikuti prosedur yang benar dengan mengantongi dua bukti yang valid.
"Kami telah mematuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan status tersangka, sesuai dengan standar prosedur. Sidang praperadilan ini fokus pada syarat formal dan tidak membahas substansi kasus," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Namun, hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya oleh KPK sebagai tidak sah, mengingat kurangnya alat bukti yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KPK kini menunggu detail putusan dari gugatan praperadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami menghormati setiap putusan hakim, termasuk dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Hiariej," tambah Ali Fikri.
Eddy Hiariej, bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dituduh menerima suap dari Helmut Hermawan, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri, dengan total nilai Rp 8 miliar.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Pemerasan Sertifikat K3, KPK Telusuri Aliran Dana Rp 3 Miliar ke Eks Wamenaker Noel
- Dugaan Suap Perpanjangan IUP di Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka
- Jadi Tersangka Kasus Suap K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo
- KPK Cekal Empat Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Jilid 2, Termasuk Bambang Tanoesoedibjo
- Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni