Nasional
KPK Hormati Keputusan Praperadilan Eddy Hiariej, Tekankan Punya 2 Alat Bukti
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. KPK menegaskan, dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, lembaga tersebut telah mengikuti prosedur yang benar dengan mengantongi dua bukti yang valid.
"Kami telah mematuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan status tersangka, sesuai dengan standar prosedur. Sidang praperadilan ini fokus pada syarat formal dan tidak membahas substansi kasus," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Namun, hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya oleh KPK sebagai tidak sah, mengingat kurangnya alat bukti yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KPK kini menunggu detail putusan dari gugatan praperadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami menghormati setiap putusan hakim, termasuk dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Hiariej," tambah Ali Fikri.
Eddy Hiariej, bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, dituduh menerima suap dari Helmut Hermawan, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri, dengan total nilai Rp 8 miliar.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jerat 5 Tersangka Korupsi DSP BNPB, KPK Buka Suara Soal Potensi Penerapan Hukuman Mati
- Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Kementerian ATR/BPN, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU
- Kejari Kukar Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah di KPU Naik Tahap Penyidikan
- Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang Bukti
- Modus Muatan Garam Tutupi Beras, DJBC Sita 30 Kontainer dan Ribuan Balpres Ilegal







