Nasional
KPK Ungkap Potensi Kebocoran Negara Rp 355 Triliun di Sektor Kehutanan
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan dua kajian strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan potensi kebocoran penerimaan negara yang mencapai Rp 355,34 triliun dari sektor kayu bulat selama periode 2015-2023.
Kajian tersebut dipaparkan dalam acara Kick Off Meeting Kajian Sektor Kehutanan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Fokus utama kajian meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan, serta kerentanan pada tata kelola pelepasan kawasan hutan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan pentingnya pendekatan sistemik dalam mengelola sektor kehutanan agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai kompleksitas distribusi dan perdagangan kayu masih menyimpan celah akibat lemahnya pengawasan serta tumpang tindih regulasi.
"KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar," ujar Aminudin.
Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2004 hingga 2020, terdapat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, di mana 58 persen atau 396 kasus didominasi oleh tindak pidana suap. Bahkan pada 2025, KPK masih menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor kehutanan bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada pola korupsi yang sistemik dan berulang," jelas Aminudin.
KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat integrasi data dari hulu ke hilir. Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan secara menyeluruh.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan dukungannya terhadap kajian ini untuk membenahi kerumitan rantai pasok kayu. Ia berkomitmen menyiapkan data akurat guna mendukung perbaikan tata kelola kayu nasional.
Senada dengan itu, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya kajian pada proses pelepasan kawasan hutan. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan berintegritas.
Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, turut menegaskan kesiapan pihaknya dalam sinkronisasi data. Penyelarasan data dinilai menjadi fondasi utama agar statistik yang dihasilkan konsisten untuk pengambilan kebijakan yang akurat.
Dua kajian strategis ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. KPK berharap hasil kajian ini segera diikuti oleh implementasi nyata melalui rencana aksi terukur guna mengamankan penerimaan negara serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
[TOS]
Related Posts
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- JATAM Kaltim: 44 Tahun KPC Perpanjang Krisis Lingkungan di Kaltim
- Lewat Program Multi Usaha Kehutanan, PT Silva Rimba Lestari Gelar Panen Perdana Padi Darat di Kutai Kartanegara
- Olahraga sebagai Kunci Menjaga Kesehatan Mental dan Mengelola Stres







