Kukar

KPU Kukar Ingatkan Parpol Wajib Sampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paling Lambat Akhir Februari

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Februari 2024 16:35
KPU Kukar Ingatkan Parpol Wajib Sampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paling Lambat Akhir Februari
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat akhir Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat 2 bahwa, pengurus partai politik tingkat kabupaten wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin mengatakan, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Parpol akan dimulai sepekan setelah pemungutan suara.

“Penyampaian dan penyerahan LPPDK dimulai tanggal 22 hingga 29 Februari ini,” kata  Amin, Sabtu (10/2/2024).

Ia menerangkan, setiap pengurus partai politik kabupaten penyampaikan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika batas waktu berakhir, namun tak kunjung menyerahkan laporan tersebut, tentu partai politik itu akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut berupa peserta pemilu yang terpilih tidak bisa ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 12/2018, pasal 68 ayat 2.

“Secara umum, calon legislatif (Caleg) terpilih tersebut tidak bisa ditetapkan, maka dari itu wajib melaporkan LPPDK ke KPA,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya