Kukar
KPU Kukar Sebut Bakal Ada Satu Calon Bupati Daftar Lewat Jalur Independen
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati jalur independen. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan akan berlangsung selama lima hari, terhitung 8 hingga 12 Mei 2024.
Pada hari pertama, belum nampak bakal calon kepala daerah perseorangan yang mendaftarkan diri ke kantor komisi pemilihan umum. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.
“Hingga detik (sore) ini belum ada yang daftar. Memang ada yang konfirmasi dari calon perseorangan tapi masih belum tau kapan,” ucap Rudi, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan informasi dari divisi teknis, baru satu yang mengonfirmasi akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jalur independen. Hanya saja, belum tau kapan bacalon tersebut akan mendaftarkan diri ke KPU. Yang pasti, pendaftaran ditutup pada 12 Mei 2024, pukul 00.00 Wita.
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon jalur independen agar bisa bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya menyerahkan surat dukungan masyarakat berupa fotocopy KTP elektronik.
KPU Kukar telah menetapkan syarat dukungan masyarakat minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kutai Kartanegara. Pada pemilu 2024 kemarin, jumlah DPT sebanyak 543.063.
“Untuk jumlah minimal surat dukungan 40.730, yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kukar atau 11 kecamatan,” tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dandim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI dalam Pilkada
- Inilah Jumlah Kekayaan 3 Pasangan Calon Kepala Daerah Kukar
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- KPU Kukar Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf