Politik

KPU Minta MA Cabut Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Warganet: Kok Dejavu Ya?

Diah Putri — Kaltim Today 30 Mei 2024 14:43
KPU Minta MA Cabut Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Warganet: Kok Dejavu Ya?
Ilustrasi MA Minta KPU Cabut Batasan Usia Calon Kepala Daerah. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Mahakamah Agung (MA) kabulkan gugatan Partai Garuda mengenai permohonan uji materi tentang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 9 Tahun 2020 pada Rabu (29/5/2024). Gugatan yang diajukan tentang batasan usia minimal calon kepala daerah yang diajukan Ketum (Ketua Umum) Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. 

Dalam putusan Nomor 23/P/HUM/2024, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini sebelumnya menyebutkan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Selanjutnya, MA memutuskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

MA Perintahkan KPU

Langsung saja, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020. Alhasil, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Latar Belakang dan Dampak Putusan

Permohonan ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas hakim ketua Yulius, dan hakim anggota Cerah Bangun serta Yodi Martono Wahyunadi. 

Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Warganet Kaitkan Isu Pencalonan Budisatrio-Kaesang

Munculnya berita pencabutan batasan usia kepala daerah oleh KPU atas perintah MA menuai kontroversi. Pasalnya, terdapat isu serta sebaran foto Budisatrio dan Kaesang yang dikabarkan bakal maju pilkada DKI 1.

Pada poster yang diunggah di akun Instagram Raffi Ahmad tersebut, keterangan bertuliskan bahwa Budisatrio Djiwandono bakal calon Gubernur Jakarta dan Kaesang Pangarep bakal calon Wakil Gubernur Jakarta.

Hal ini tentu menuai pro-kontra. Seperti yang diketahui, Kaesang yang lahir di Solo, 25 Desember 1994 baru berusia 29 tahun saat Pilkada November 2024 mendatang. 

“Disappointed but not surprised. Waktu masih isu2 dulu pada nanyain emang boleh? Kan usianya blm cukup. Ada yg jawab, gampang kan tgl diubah aturannya. Eh beneran diubah. Wkwkkwkwkwk” tulis salah satu akun.

“kok dejavu ya. oh emang gitu deng alurnya. jadi udah tau kan nanti akhirnya gimana. AU AH GELAP” tulis dalam komentar lainnya.

“Saya berharap seorang kepala daerah dipilih berdasar kompetensinya, pengalaman, wisdom, kapasitas dan kapabilitas. Bukan atas dasar viralisme, apalagi kolusi & nepotisme karena kita hidup di dunia nyata bukan di dunia socmed.” dalam komentar lainnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya