Daerah

Kronologi 7 Pemuda di Kukar Mencabuli Perempuan di Bawah Umur

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Januari 2024 18:15
Kronologi 7 Pemuda di Kukar Mencabuli Perempuan di Bawah Umur
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Miris, seorang perempuan di bawah umur jadi korban kejahatan seksual oleh 7 pemuda di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tragisnya lagi, aksi layaknya hubungan sepasang suami-istri ini terjadi dalam kurun bulan Agustus 2023 hingga awal Januari 2024.

Perilaku bejat pelaku ini dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Pencabulan terjadi di rumah kos-kosan hingga pinggir jalan yang sepi kendaraan. Meski sempat melawan, namun usaha korban berujung sia-sia.

“Dari 7 orang yang diamankan, 6 pelaku masih di bawah umur dan 1 orang pelaku berusia 24 tahun,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, Sabtu (6/12/2024).

IPTU Raymond menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi di tempat dan waktu berbeda. Pelecehan seksual yang didapatkan korban bermula pada 25 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 Wita.

Saat itu, tersangka pertama menjemput korban di rumahnya dengan maksud dan tujuan untuk mengajak jalan-jalan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku pertama untuk membawa korban ke rumah temannya. Di rumah tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Tersangka kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023 lalu. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya. Secara kebetulan, pelaku kedua juga berada di rumah yang sama. Tanpa aba-aba, pelaku ini pun secara tiba-tiba menarik tangan korban ke sebuah kamar dan langsung merebahkan korban di atas kasur, kemudian menyetubuhi korban.

Tersangka ketiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju jalan sepi. Setelah menepi, tersangka langsung menarik celana korban dan mencoba untuk menyetubuhinya. Walau sempat menolak, namun korban tak bisa berbuat apa-apa.

Tersangka keempat terjadi pada 7 November 2023. Waktu itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian tersangka membonceng korban. Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya.

“Di tempat sepi itu tersangka memaksa menarik celana korban tapi korban melawan. Namun perbuatan itu tetap terjadi,” ujar IPTU Raymond.

Tersangka kelima menggauli korban terjadi pada 19 November 2023. Saat itu korban sedang bermain di rumah temannya dan tersangka datang menjemput. Pelaku juga sudah punya niatan untuk menyetubuhi korban di rumah salah satu temannya.

Sedangkan tersangka ke-6 dan ke-7 melancarkan aksinya kepada korban pada 2 Januari 2024. Awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan dan menjemputnya di rumah. Dengan kendaraan roda dua, pelaku membawa korban ke rumah temannya. Ajakan tersebut berujung naas, korban malah disetubuhi oleh dua pelaku secara bergantian.

Peristiwa yang korban tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orangtua korban. Tanpa pikir panjang, ibu korban yang merasa keberatan, melaporkan para pelaku ke Polsek Tenggarong Seberang.

“Dia (ibu korban) ingin para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek Tenggarong Seberang.

Ketujuh tersangka kini telah mendekam di ruang pesakitan Polsek Tenggarong Seberang. Mereka dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya