Kaltim
Kronologi Pembongkaran Asrama SMA 10 Samarinda di Kampus Melati, Berikut Pernyataan dari Pihak Terkait
Kaltimtoday.co, Samarinda – Sabtu (5/6/2021), ramai video beredar di jagat media sosial mengenai video pembongkaran asrama SMA 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Melati. Ketua Komite SMA 10 Samarinda, Ridwan Tasa turut angkat bicara melalui pernyataan resminya.
Tampak di video tersebut, pihak yayasan mengeluarkan beragam barang, pakaian para siswa, dan pintu yang dibobol paksa. Ridwan mengungkapkan, Yayasan Melati tak mempunyai hak untuk membongkar paksa asrama tersebut.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa tanah di mana asrama itu berdiri merupakan tanah milik Pemprov Kaltim. Dia pun mengaku heran mengapa asrama justru dibongkar paksa.
Ridwan menyebut, Gubernur Kaltim Isran Noor sudah meminta komite SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Jalan Perjuangan. Namun setelah fasilitas education centre dibangun. Saat ini, education centre masih diperbaiki.
Permasalahan antara Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim sudah bergulir sejak Gubernur Awang Faroek Ishak menjabat dan sempat dibawa hingga ke meja hijau.
“Janganlah terlalu menuruti hawa nafsu mau menguasai gedung aset pemerintah. Karena pasti ada risiko hukumnya. Apalagi keputusannya sudah inkrah MA. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kalau Yayasan Melati mengganggu anak kami yang menuntut ilmu di SMA 10. Ini kewajiban kami memastikan hak anak kami aman,” ungkap Ridwan.
Perpindahan SMA 10 tentu menjadi hak bagi gubernur. Sekaligus dengan memenuhi aspirasi orangtua siswa dan pertimbangan. Komite tak menginginkan yayasan yang melakukan pemindahan.
Selain itu, komite turut meminta bantuan kepada LSM yang peduli terhadap pendidikan terkait polemik ini. Rencananya, pada Minggu (6/6/2021) komite akan rapat dengan orangtua siswa serta alumni untuk menyikapi pengrusakan yang dilakukan yayasan.
“Kepada siswa SMA 10 Samarinda supaya tidak terpancing dengan tindakan yayasan. Kami berharap agar kepolisian bisa menghentikan kegiatan yayasan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” beber Ridwan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 10 Samarinda Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya meminta kepastian segera agar kegiatan belajar-mengajar bisa dipindah ke kampus B, Jalan Perjuangan. Video yang viral di media sosial itu juga diketahui oleh Sutrisno.
“Pihak yayasan mendesak SMA 10 segera pindah ke Jalan Perjuangan. Dasar yayasan adanya disposisi gubernur yang ditunjukkan ke Kadisdikbud Kaltim,” beber Sutrisno pada Minggu (6/6/2021).
Pada 3 Mei 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan disposisi dan memerintahkan SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Kampus B, Jalan Perjuangan walaupun kampus B belum memenuhi syarat. Sutrisno telah menerima surat disposisi itu dari Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi dan pada 31 Mei 2021, pihaknya langsung menyambangi education centre.
“Ternyata ruangan di sana yang kita nilai layak dipakai adalah kantornya. Ruang belajarnya belum bisa karena banyak yang rusak. Sampai hari ini education centre masih diperbaiki,” lanjutnya.
Sedangkan pihak yayasan menilai pihak sekolah tidak ada sama sekali bergerak untuk memindahkan barang ke kampus B. Sampai akhirnya pihak yayasan memberi surat ke SMA 10 dan menyebut bahwa pihaknya bakal membenahi dan mempersilakan barang milik SMA 10 dibawa ke kampus B.
Namun sehari kemudian, ungkap Sutrisno, secara sepihak Yayasan Melati Samarinda menggembok ruang belajar dan membuka asrama. Barang-barang di asrama dikeluarkan dan ditaruh di koridor. Simbol SMA 10 juga diturunkan.
“Kami menunggu surat perintah dari Kadisdikbud Kaltim secara resmi untuk memindahkan. Hal ini supaya kami mempunyai landasan hukum yang kuat melakukan pemindahan. Pihak sekolah tidak ada kapasitas mengambil keputusan,” tegasnya.
Sutrisno berharap ada kepastian yang jelas mengenai ini. Agar para siswa bisa belajar dengan nyaman. Sementara itu, Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi dikonfirmasi mengenai polemik ini mengaku belum mendapat kabar apapun.
“Enggak ngerti saya. Belum tahu ada kabar apa-apa,” ungkapnya singkat pada Minggu (6/6/2021).
Anwar menegaskan bahwa dia sudah menunjukkan surat disposisi itu kepada kepala sekolah SMA 10 Samarinda. Rencananya, Senin mendatang pihak SMA 10 Samarinda akan bertemu dengan Anwar untuk tindak lanjut.
Ditemui terpisah, Ketua Yayasan Melati, Murjani mengungkapkan bahwa pada 2010, Pemprov Kaltim ingin memisahkan diri dari yayasan. Murjani menyebut, singkatnya Pemprov Kaltim mau meninggalkan namun tak mempunyai bangunan.
Dijelaskan bahwa polemik ini sudah selesai pada masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak. Dibuktikan dengan putusan MA dan inkrahnya. Namun saat Isran Noor memimpin, pihak yayasan menyerahkan seluruh berkas yang berkaitan dengan polemik ini ke Isran Noor.
Akhirnya, pada 2019 Isran Noor mengeluarkan pernyataan bahwa SMA 10 Samarinda harus pindah ke kampus B di Jalan Perjuangan pada 2020. Hal itu dilakukan setelah staf ahli biro hukum gubernur mempelajarinya.
“Permintaan kawan-kawan SMA 10 Samarinda itu belum bisa pindah pada 2020 karena fasilitas belum lengkap. Maka, gubernur mengatakan kepada kami agak lambat sedikitlah untuk pindah,” jelas Murjani pada Minggu (6/6/2021).
Kabar disposisi dari Isran Noor telah diterima yayasan pada 17 Mei 2021. Kemudian Murjani menanyakan realisasi disposisi itu ke Disdikbud Kaltim. Kemudian, Anwar Sanusi mengaku ke Murjani bahwa perintah itu sudah disampaikan ke Kepala SMA 10 Samarinda.
“Jadi kita tunggu hingga 3 Juni lalu enggak ada pergerakan sedikit pun dari pihak sekolah untuk memindahkan arsip dan barang. jadi secara resmi kami buatkan surat pemberitahuan kita akan lakukan pembersihan,” lanjut Murjani.
Pembersihan dilakukan pihak yayasan karena dilatar belakangi oleh tahun ajaran baru yang akan datang pada Juli nanti. Surat sebenarnya sudah dikirim dari pihak yayasan ke sekolah. Namun tidak direspons. Yayasan tak bisa menunda lagi dan akhirnya membersihkan atas inisiatif sendiri. Di mana pembersihan itu dilakukan pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu. Namun, yayasan meminta koordinasi ke pihak satpam dan staf SMA 10 Samarinda sebagai pengawas.
“Kami minta ikut mengawasi supaya sama-sama nyaman. Tujuan kami ini untuk sama-sama baik. Mereka punya rumah juga di sana,” tambah Murjani.
Selain itu, pihak yayasan juga mencabut plang nama dan tulisan SMA 10 Samarinda. Hal itu demi menegaskan bahwa SMA 10 Samarinda tak lagi berlokasi di Jalan HM Rifaddin. Alasan mengeluarkan barang-barang tersebut, demi mengamankan barang siswa dan tak terganggu selama proses pembersihan.
Terlebih, barang sudah dibereskan oleh siswa. Sehingga pihak yayasan meletakkan dalam karung agar lebih aman. Itu juga didokumentasikan oleh satpam.
“Dasar kita ini disposisi gubernur. Masalah kekuatan hukum ya tidak mesti harus dibenturkan. Kaji dulu permasalahannya. Kalau enggak tau masalah sebenarnya, konfirmasi saja langsung yayasan, kami punya data dan faktanya,” pungkasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia