Kaltim
KSBSI Respons Positif UMP Kaltim 2023 Naik jadi Rp3,2 Juta, Apindo Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Per 25 November 2022, Pemprov Kaltim memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 menjadi Rp 3.201.396,04. Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di Kaltim. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase pun merespons baik atas kenaikan UMP tersebut.
Sulaiman mengungkapkan, kenaikan UMP menjadi Rp 3,2 juta itu sudah lumayan baik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indonesia (Permenaker) Nomor 18/2022 sudah mengamanatkan kenaikan 6,20 persen itu.
"Dengan Permenaker Nomor 18/2022 itu, artinya menguntungkan bagi kami (buruh) daripada menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan," ujar Sulaiman kepada Kaltimtoday.co, Rabu (30/11/2022).
Dalam hal ini, UMP 2023 akan berlaku per 1 Januari 2023. Artinya, semua perusahaan wajib membayarkan karyawannya sesuai UMP yang berlaku. Sulaiman mengungkapkan, pemerintah harus memberikan instruksi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Sebab di Disnakertrans ada pengawas yang bertugas mengawasi perusahaan yang seandainya tak menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
"Itu kan sudah aturan. Bagi siapapun yang tidak menjalankan UMP sesuai SK gubernur itu adalah pidana," lanjutnya.
Ditegaskan Sulaiman, seluruh perusahaan harus melaksanakan payung hukum tersebut dan taat terhadap aturan yang ada.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). Sebab kenaikan UMP itu mengacu ke peraturan menteri. Bukan dengan peraturan pemerintah yang menulis kenaikan hanya 4,55 persen.
Menurut Apindo Kaltim, tingkatan peraturan menteri berada di bawah peraturan pemerintah. Pihaknya juga menilai, kenaikan UMP mestinya mengacu pada PP Nomor 36/2022. Mengingat eksistensi peraturan menteri lebih rendah dibanding peraturan pemerintah.
"Kalau soal persentasenya, kami tidak masalah. Tapi kepastian hukumnya ini yang meresahkan kami," tegas Slamet.
Terkait uji materiil ke MA, Apindo Kaltim masih menunggu keputusan. Seandainya ketika menurut MA Permenaker Nomor 18/2022 itu betul, maka pihaknya akan mengikuti itu. Namun jika PP Nomor 36/2022 yang dianggap benar, maka pihak lain juga harus mematuhinya.
"Seluruh Apindo se-Indonesia sepakat dan satu suara terkait uji materiil ke MA ini," bebernya.
Sebagai informasi, UMP sebanyak Rp 3,2 juta itu berlaku untuk seluruh pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 tentang Penetapan UMP 2023, disebutkan bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Forum Tingkat Tinggi Organisasi Buruh Internasional Mulai Kaji Implikasi AI Terhadap Pasar Kerja Indonesia
- KPU Minta MA Cabut Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Warganet: Kok Dejavu Ya?
- May Day! Komite Rakyat Melawan Gelar Aksi di Depan Taman Samarendah
- Keluarga Brigadir J Tuntut Rp7,5 Miliar ke Ferdy Sambo, Seberapa Kaya Harta yang Dimilikinya?
- Kontrak Politik Tak Dipenuhi, Partai Buruh Ogah Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres di Pemilu 2024