Daerah

Kunjungi PT EUP, Andi Satya Desak Perusahaan Tetap Buka Ruang Negosiasi dengan Nelayan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 16 Mei 2025 16:44
Kunjungi PT EUP, Andi Satya Desak Perusahaan Tetap Buka Ruang Negosiasi dengan Nelayan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sambangi PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore. Rombongan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini diterima manajemen PT EUP dengan melakukan audiensi.

Dalam audiensi, Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti dugaan pencemaran limbah di PT EUP yang dianggap merugikan para nelayan di Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Permasalahan ini pun sampai di Komisi IV DPRD Kaltim. Ditegaskan Andi Satya, sebagai wakil rakyat, dirinya menilai persoalan ini secara objektif. Dia mengaku, anggota Komisi IV DPRD Kaltim juga telah menerima hasil uji laboratorium limbah yang dinyatakan di bawah ambang batas.

Kendati demikian, para nelayan tetap menuntut ganti rugi terhadap perusahaan, atas kerugian yang dialami.

“Dengan kompensasi yang terbilang besar, senilai miliaran, itu sangat besar,” jelas Andi Satya.

Maka itu, Andi Satya meminta PT EUP tetap harus membuka ruang negosiasi dan mediasi bersama nelayan.

“Artinya begini, jika perusahaan tetap membuang limbah, meski di bawah ambang batas, namun dianggap ada kerugian oleh nelayan. Perusahaan harus tetap membuka ruang negosiasi, supaya didapatkan win-win solution dan semua pihak terpuaskan,” tegas Andi Satya.

Sementara itu, humas PT EUP Jayadi mengatakan, sejauh ini perusahaan telah membantu nelayan melalui program hubungan sosial.

Jayadi bilang, seperti tahun lalu perusahaan telah memberikan jaring ikan kepada nelayan yang bermasalah dengan PT EUP.

“Di data kami untuk nelayan di Santan Hilir ada 17 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan untuk di Bontang Lestari ada 9 KUB, di luar kelompok nelayan keramba,” jelas Jayadi.

Sementara bantuan yang terbaru ini pihaknya telah membantu 1 KUB di Santan Hilir, terdata anggotanya sebanyak 30 orang.

“Kami juga telah membangun keramba di Tihi-Tihi masuk program peningkatan nilai ekonomis,” ungkap Jayadi.

Jayadi menambahkan, untuk nelayan yang melakukan protes ke PT EUP ada 2 kelompok nelayan yang berasal dari 17 KUB Santan Hilir dan selebihnya pihaknya sedang mempersiapkan bantuan.

“Kedua kelompok nelayan ini memang menolak memberikan bantuan jaring dari kami. Rencananya kami akan memberikan bantuan 3 set jaring, terdata ada 271 orang,” jelas Jayadi.

Diakui Jayadi, 2 kelompok ini memang meminta uang kompensasi senilai Rp25 miliar jumlah ini menurut perusahaan sangat besar.

“Nilai uang kompensasi Rp25 miliar ini bisa bangun pabrik pak,” kata Jayadi.

“Terkait nilai kompensasi perusahaan belum melakukan pembicaraan lebih lanjut. Saat ini perusahaan masih fokus pada bagaimana mengimplementasikan bantuan kepada 271 kelompok nelayan ini,” sambung Jayadi.

Sebelumnya, nelayan Marangkayu melakukan aksi demo lanjutan di kantor PT EUP. Rabu (14/5/2025).

Para nelayan menuntut ganti rugi kompensasi dari perusahaan senilai Rp 8,8 miliar atas dugaan matinya ribuan ikan.

Hal ini disampaikan, oleh koordinator lapangan Nina Iskandar. Nilai kompensasi Rp 8,8 miliar ini harus diberikan kepada masing-masing nelayan sebanyak 185 nelayan terdampak, dengan rincian Rp48 juta.

[RWT]



Berita Lainnya