Advertorial
Langkah Strategis Pemprov Kaltim Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk memberdayakan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Pemberdayaan ini bukan hanya sekadar pelestarian tradisi, tetapi juga langkah konkret dalam mendukung keberlanjutan sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.
Masyarakat hukum adat di Kaltim memiliki kearifan lokal yang berharga, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan interaksi sosial yang harmonis. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim bahwa keberadaan masyarakat adat harus didukung dengan ruang dan peran aktif dalam pembangunan.
“Kita harus memberikan ruang dan dukungan agar masyarakat hukum adat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kalimantan Timur,” ujar Puguh di Hotel Fugo, Samarinda, Rabu (6/11/2024).
Puguh mengakui bahwa banyak tantangan yang dihadapi masyarakat adat, terutama terkait kurangnya pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak mereka. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mengembangkan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat, seperti melalui pelatihan dan pendidikan untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai hak-haknya.
“Sebagai bagian dari masyarakat luas, mereka perlu diberdayakan agar terlibat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” lanjutnya.
Puguh juga mendorong terciptanya kerangka kerja inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Dialog konstruktif dan kebijakan yang melibatkan suara masyarakat hukum adat dianggap penting untuk memastikan hak-hak mereka diakui.
“Kita harus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui regulasi yang jelas dan kuat,” tambah Puguh.
Pemprov Kaltim akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak masyarakat hukum adat. Dengan landasan hukum ini, masyarakat adat akan memiliki kekuatan lebih dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Terakhir, memperkuat jejaring dan kolaborasi antar komunitas hukum adat sangat penting. Dengan jejaring yang baik, masyarakat hukum adat dapat berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola sumber daya alam dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tutup Puguh.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pengelolaan Gedung Ekraf Kukar Bakal Diserahkan ke Tim Profesional
- Ketua DPRD Kukar 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia, Dikenal Ramah dan Aktif Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- Abrasi Ancam Pulau Derawan, Pemerintah Kampung Harap Penanganan di 2025 Tidak Sekadar Wacana
- Pemprov Kaltim Salurkan Dana Karbon FCPF ke 149 Desa di Kabupaten/Kota
- APBD Kukar 2025 Capai Rp 12 Triliun, Ketua DPRD Beri Beberapa Catatan Penting