Kutim

Laporan LKPJ Bupati Kutim Molor, Faizal Rachman Sebut Banyak OPD Mangkir

Kaltim Today
20 Mei 2021 16:57
Laporan LKPJ Bupati Kutim Molor, Faizal Rachman Sebut Banyak OPD Mangkir
Ketua pansus LKPJ Bupati Kutim, Faizal Rachman saat menyerahkan laporannya.(Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - DPRD Kutai Timur (Kutim) melalui Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2020, Faizal Rachman, menyayangkan keterlambatan laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD.

Hal itu disampaikan dalam laporan Pansus LKPJ Bupati TA 2020 pada agenda sidang rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kutim, Rabu (19/05/2021).

“Kami sangat menyayangkan adanya keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati Kutim kepada DPRD,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal Rachman dalam laporannya, salah satu penyebab keterlambatan penyampaian LKPJ adalah tidak hadirnya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 mengalami beberapa hambatan, di antaranya tidak hadirnya beberapa OPD dalam rapat kordinasi yang pernah dijadwalkan panitia khusus, sehingga OPD yang hadir pada saat rapat tidak dapat menjelaskan hal-hal terkait capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ,” ucap Faizal.

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Faizal mengklaim pelaporan LKPJ bupati tersebut molor dari jadwal yang seharusnya. Salah satu penyebabnya yakni sejumlah OPD pemkab tak disiplin menghadiri pertemuan.

Dia mengatakan, sesuai amanat Permendagri tim Pansus LKPJ telah melakukan pengamatan dan mencermati. Bahwa, dapat dikemukakan beberapa hal.

“Yaitu, penyampaian LKPJ tidak tepat waktu. Ini untuk menilai keseriusan pemerintah daerah, kami sangat menyayangkan penyampaian ini dilakukan terlambat dilakukan pada April, sehingga ini seharusnya telah matang secara administrasi,” ucapnya.

“Ini dilakukan sekali dalam setahun, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” lanjut Faizal.

[EL | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya