Samarinda
Layanan SIM Keliling Polresta Samarinda: Jadwal, Lokasi, dan Informasi Biaya Lengkap
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini merupakan bagian dari inisiatif PRESISI Polresta Samarinda untuk memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
- Hari Operasional: Senin hingga Sabtu
- Lokasi: Taman Samarendah dan Mall Samarinda Square
- Waktu Operasional: 07.30 - 12.00 WITA (Pendaftaran tutup pukul 10.00 WITA)
Layanan yang Tersedia
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM A umum dan SIM B1 ke atas, proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Polresta Samarinda.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum dan Fungsi SIM
- Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 44 Tahun 1993.
- Fungsi: Identifikasi pengemudi, alat bukti, upaya paksa, dan pelayanan masyarakat.
- Kewajiban: Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992).
Golongan SIM
- SIM A: Kendaraan bermotor roda 4 (berat ≤ 3.500 Kg).
- SIM A Khusus: Kendaraan bermotor roda 3 untuk angkutan orang/barang.
- SIM B1: Kendaraan bermotor berat > 1.000 Kg.
- SIM B2: Kendaraan bermotor dengan kereta tempelan berat > 1.000 Kg.
- SIM C: Kendaraan bermotor roda 2 (kecepatan > 40 Km/Jam).
- SIM D: Khusus penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
- Umum: Permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Usia: 16 tahun untuk SIM C, 17 tahun untuk SIM A, 20 tahun untuk SIM B1/B2.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Ujian: Lulus ujian teori dan praktek.
Pemegang SIM A dapat mengajukan peningkatan ke SIM B1 / SIM A Umum setelah 12 bulan, dan seterusnya sesuai ketentuan.
Tata Cara dan Persyaratan Mutasi SIM
- Prosedur Keluar Daerah Lama: Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal, surat pengantar dari Kasubbag SIM, dan KTP wilayah yang dituju.
- Prosedur Masuk Daerah Baru: Surat Keterangan Sehat, KTP, kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas asal, pembayaran biaya formulir, dan pengisian formulir permohonan.
Persyaratan untuk Mengurus SIM Hilang atau Rusak
- Umum: Surat Keterangan Sehat, laporan kehilangan SIM, pembayaran biaya formulir, pengisian formulir permohonan, dan KTP.
SIM dinyatakan tidak berlaku jika habis masa berlakunya, digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, atau data pada SIM diubah.
Biaya Penerbitan SIM
- SIM A: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjang)
- SIM B1: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjang)
- SIM B2: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjang)
- SIM C, C1, C2: Rp 100.000 (baru), Rp 75.000 (perpanjang)
- SIM D dan D1: Rp 50.000 (baru), Rp 30.000 (perpanjang)
- SIM Internasional: Rp 250.000 (baru), Rp 225.000 (perpanjang)
Satlantas Polresta Samarinda mengingatkan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keselamatan di jalan raya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga Samarinda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @satlantaspolrestasamarinda.
Related Posts
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas