Samarinda

LBH Samarinda: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Kaltim Masih Tebang Pilih

Kaltim Today
06 Januari 2023 20:36
LBH Samarinda: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Kaltim Masih Tebang Pilih

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sepanjang 2022, Layanan Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menangani sejumlah kasus dan turut menyoroti berbagai isu. Salah satu yang disampaikan Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi adalah perihal penegakan hukum tambang ilegal yang dinilai tidak konsisten.

"Pada intinya, jumlah lubang tambang legal yang tidak pernah direklamasi pemerintah itu ada. 161 titik tambang ilegal juga ada di Kaltim sejak 2018. Pengawasan dari pemerintah tak begitu bagus dalam penindakan secara hukum," tegasnya.

Pihaknya juga menduga terkait penindakan tambang ilegal turut melibatkan aparat hukum, alias kepolisian. LBH Samarinda menilai penegakan hukumnya tampak tebang pilih.

Menurut penelusurannya, di beberapa pengadilan negeri di Kaltim ada 10 kasus tambang tanpa izin yang sudah diproses. Namun semuanya tak ada yang mengungkap siapa aktor kunci dari tambang ilegal tersebut dan kemana barang itu dijual. Melainkan hanya menyasar ke operator lapangan.

"Ini penegakan hukumnya tidak maksimal," tambahnya.

Salah satu kasus yang didampingi LBH Samarinda adalah masyarakat RT 24 di Sanga-Sanga Dalam, Kukar. Di mana, masyarakat setempat menolak keras adanya aktivitas pertambangan. Ketua RT 24 Sanga-Sanga Dalam, Zainuri juga hadir di launching Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Samarinda, Jumat (6/1/2023).

"Dari 2018 sampai hari ini, kami masih dihantui bayang-bayang masuknya perusahaan batu bara. Ini perjuangan kami untuk bisa bebas dari batu bara. Jangan sampai mereka merusak ruang hidup kami," ungkap Zainuri.

Zainuri menceritakan bahwa belum lama ini, dirinya dihubungi oleh pihak Polda Kaltim yang memberitahu bahwa Polda menerima surat salinan terkait pemberitahuan bahwa CV SSP akan kembali beroperasi. Pemberitahuan itu juga sampai ke Pertanina Hulu Mahakam, sebab sepengetahuan Zainuri, CV SSP juga akan menambang di konsesi Pertamina.

"Konon ada Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Mereka pegang PPLB itu. Tapi PPLB itu dinyatakan tidak berlaku oleh Dinas ESDM," ujarnya.

Pihaknya juga mendapat surat salinan dari Direktorat Jenderal Minerba Batu Bara Kementerian ESDM. Saat itu, CV SSP diketahui menambang kembali di luar konsesi hinggaa akhirnya mendapat peringatan dari direktorat. Di surat per 18 April 2022 itu disebutkan PPLB milik CV SSP tidak berlaku.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2022.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2022.

"Tapi di dalam surat pemberitahuan ke CV SSP yang ditembuskan ke Polda Kaltim, suratnya 19 Desember 2022. Anehnya, tindak lanjut cuma begitu saja dari Polda. Tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) CV SSP bisa diterbitkan direktorat per 6 Maret 2022," bebernya.

Tak muluk-muluk, masyarakat RT 24 Sanga-Sanga Dalam hanya ingin mendengar duduk permasalahan langsung secara keseluruhan. Zainuri menyebut, pihaknya ingin meminta penjelasan atas apa yang terjadi.

Tak berhenti di situ, tahun lalu LBH Samarinda juga mengadvokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tepian Mahakam. Pemkot Samarinda memang menertibkan sejumlah PKL karena merencanakan revitalisasi kawasan tersebut. Sehingga Tepian Mahakam harus steril. Namun, banyak PKL yang mengeluhkan itu. Sebab mereka tak ada tempat berjualan lagi. Mengingat PKL adalah satu-satunya mata pencaharian mereka sehari-hari.

Arinda, salah satu perwakilan PKL mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya kerap kali berkejaran dengan Satpol PP. Beruntung kini dia bersama PKL lain masih diberi kesempatan untuk berjualan walau tengah malam. Tepatnya pada pukul 01.00.

"Kami juga menagih janji wali kota, katanya mau disediakan tempat untuk kami jualan tapi sampai sekarang tidak ada," ujar Arinda.

Ada lagi warga di Jalan Danau Semayang Samarinda. Namanya Marjiati. Sudah puluhan tahun tinggal di sana namun tiba-tiba Pemkot Samarinda mengklaim bahwa tanah di mana rumah Marjiati berdiri merupakan milik pemkot. LBH Samarinda juga membantu advokasi atas kasus ini.

Ita, anak dari Marjiati mengungkapkan bahwa rumah sang ibu memang diklaim sebagai tanah pemkot. Permasalahannya bermula pada Februari 2022 lalu. Kasus ini sebentar lagi menginjak 1 tahun. Ita pun berharap dia dan keluarga selalu didampingi LBH Samarinda.

"Permasalahannya sudah mau setahun. Ibu selalu diintimidasi setiap hari. Jangan lah mendzolimi rakyat. Kami selalu semangat melawan," tutup Ita.

Advokasi butuh waktu

Pasca menyampaikan hasil catatan akhir tahun (Catahu) 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda berkomitmen akan berupaya untuk terus memaksimalkan pendampingan advokasi pada 2023 ini.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi mengungkapkan, untuk kasus yang sedang berjalan maka akan tetap dilanjutkan pihaknya. Selain bertujuan untuk menangani kasus yang menang atau kalah, namun tujuan akhirnya agar hak masyarakat dapat diambil secara sepenuhnya.

"Walaupun misalnya, penanganan kasus di tahap pertama itu gagal, nanti kami lanjutkan di tahap yang lain, dengan cara-cara yang lain. Apapun bisa kami lakukan untuk langkah advokasinya," ujar Fathul, Jumat (6/1/2023).

Diakui Fathul, untuk langsung menuntaskan kasus-kasus yang sudah ada itu cukup sulit. Terlebih lagi untuk kasus-kasus besar. Kemungkinan, kasus-kasus yang bisa langsung selesai adalah kasus yang sifatnya individual dan normatif.

Namun untuk kasus seperti penggusuran, tambang ilegal, hingga korban perampasan ruang hidup tak bisa dijanjikan LBH Samarinda bisa selesai pada 2023 ini. Sebab proses-prosesnya masih sangat panjang.

Selama menangani kasus, LBH Samarinda mengaku belum ada tekanan-tekanan signifikan atau intimidasi yang dialamatkan kepada pihaknya. Namun, intimidasi ke keluarga dari pendamping hukum di LBH Samarinda pernah dialami.

"Intimidasi itu pernah datang ke keluarga kami di rumah. Bukan secara langsung ke pribadi kami. Misalnya datang ke rumah, difoto-foto orang tidak dikenal. Itu sering," lanjut Fathul.

Namun kendala utama dalam penanganan kasus justru bukan karena adanya intimidasi. Melainkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, SDM di LBH Samarinda masih sangat amat terbatas.

"Oleh sebab itu, kami masih akan fokus di pembenahan internal. Lalu berlanjut ke eksternal," tandasnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya