Daerah
Mengakui Tak Mampu Merawat, Ibu Kandung Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Warga Gang Mandiri, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga dibuang pada Kamis (8/1/26) pagi. Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 Wita dalam kondisi masih hidup.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, bayi yang ditemukan warga langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial.
“Benar, pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita ditemukan seorang bayi yang diduga dibuang, namun kondisinya masih hidup. Bayi langsung kami arahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Aksarudin.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan di lapangan selama lebih dari satu jam, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Terduga pelaku adalah ibu kandung bayi itu sendiri. Dari hasil interogasi awal, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan,” ungkapnya.
Polisi kemudian membawa ibu bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis guna mengantisipasi gangguan kesehatan pascapersalinan. Menurut Aksarudin, kondisi ibu bayi secara umum dalam keadaan sehat, meski masih mengalami trauma psikologis.
“Secara fisik sehat, namun yang bersangkutan masih trauma, baik karena kondisi lingkungan maupun banyaknya aparat yang datang. Meski demikian, dia kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelasnya.
Dari pengakuan awal, ibu bayi tersebut melahirkan pada sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Aksi pembuangan bayi dilakukan karena pelaku mengaku panik serta merasa tidak sanggup membesarkan anak tersebut akibat kondisi ekonomi yang sulit. Selain bayi yang baru dilahirkan, pelaku juga diketahui telah memiliki seorang anak berusia sekitar satu setengah tahun.
“Pengakuannya, perbuatan itu dilakukan secara spontan karena panik dan merasa tidak mampu secara ekonomi untuk merawat anaknya,” tambah Aksarudin.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Perbuatan pelaku dinilai melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
- Anggota DPRD Kaltim Adukan KSOP dan Pelindo Samarinda ke Ombudsman
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan








