DPRD KALTIM

Lubang Tambang Tak Kunjung Direklamasi, Dana Pascatambang Dinilai Tak Tepat Sasaran

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Desember 2025 07:03
Lubang Tambang Tak Kunjung Direklamasi, Dana Pascatambang Dinilai Tak Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Meski kewajiban pemulihan lingkungan telah diatur jelas, sejumlah wilayah bekas tambang di Kaltim masih dibiarkan terbuka dan membahayakan warga. Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, penurunan kualitas lahan, hingga perubahan kontur wilayah menjadi bukti bahwa dana jaminan pascatambang tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa instrumen yang dirancang untuk menjamin rehabilitasi pascaoperasi perusahaan tidak sampai ke tujuan. Ia menilai sebagian dana justru mengalir ke pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Dana untuk menutup lubang tambang dan memulihkan lingkungan malah dikuasai oknum tertentu. Ini pelanggaran berat dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sejumlah kawasan, masyarakat tetap hidup berdampingan dengan risiko kecelakaan di sekitar lubang tambang, banjir lokal, dan menurunnya daya dukung lahan. Situasi ini diyakini muncul karena lemahnya pengawasan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana jaminan pascatambang.

Salehuddin menilai pola penyalahgunaan tersebut tidak hanya merugikan daerah secara fiskal, tetapi juga mempercepat kerusakan ekologis yang sudah lama menjadi persoalan Kaltim.

Ia mengapresiasi langkah kejaksaan dan kepolisian yang telah menetapkan sejumlah tersangka terkait pelanggaran di sektor pertambangan. Menurutnya, proses hukum kali ini menjadi sinyal bahwa penanganan kasus mulai menyentuh akar persoalan.

“Tindakan ini sudah di jalur yang benar. Tapi jangan berhenti di satu kasus. Banyak praktik pengelolaan tambang yang masih harus diusut,” katanya.

Salehuddin menegaskan bahwa regulasi mengenai kewajiban pemulihan sebenarnya sudah lengkap. Masalah terbesar terletak pada lemahnya implementasi di lapangan.

Ia mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan serta memastikan perusahaan tidak bisa keluar dari wilayah operasi tanpa memenuhi kewajiban pascatambang.

“Kami butuh konsistensi. Tidak boleh ada lagi area bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai dan berpotensi mengancam keselamatan warga,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya