Kaltim
Mantan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh Meninggal Dunia
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim periode 2006-2008, Yurnalis Ngayoh, meninggal dunia di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Dia diketahui mengidap penyakit diabetes selama bertahun-tahun.
Atas berpulangnya tokoh Kaltim tersebut, publik Kaltim menyampaikan duka yang mendalam.
Yurnalis Ngayoh meninggal dunia pada usia 78 tahun, Senin (8/2/2021) dini hari.
Sebagai informasi, Yurnalis Ngayoh lahir di Barong Tongkok, Kutai Barat, Kaltim pada, 20 Agustus 1942. Sebelum menjabat sebagai gubernur Kaltim periode 2006-2008, dia menjabat sebagai wakil gubernur periode 2003-2006.
Yurnalis Ngayoh diketahui merupakan alumnus dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (S1), Universitas Wijaya Putra Surabaya (S2), dan Universitas 17 Agustus Surabaya (S3).
Setelah pensiun dari jabatan gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Kaltim pada 22 Juli 2009.
Atas berpulangnya tokoh Kaltim ini, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyampaikan duka yang mendalam.
"Turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Yurnalis Ngayoh. Semoga beluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," ucapnya.
Berikut pesan Yurnalis Ngayoh dalam acara HUT Kaltim ke-62:
"Harus Lebih Maju. Walaupun pembangunan sudah dilakukan di berbagai bidang, kekurangan pasti ada. Harus dibenahi dan perbaiki. Saya berharap ke depan Kaltim lebih maju. Memasuki usianya yang ke-62 tahun, Provinsi Kaltim harus bisa lebih maju lagi, hingga masyarakat bisa lebih sejahtera."
[TOS]
Related Posts
- Pengamat Nilai Rudy-Seno Bakal Pangkas Anggaran Sekunder Demi Realisasikan Program Pendidikan Gratis SMA-S3
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Dorong KAMMI Ikut Terlibat di Program Makan Berizi Gratis
- Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemimpin Daerah Duduk Bersama Atasi Banjir, Akmal Malik: Tidak Bisa Ditangani Sendiri
- Polisi Diduga Halangi Warga Dokumentasikan Eksekusi Lahan di Kawasan IKN, LBH Samarinda: Itu Pembungkaman
- Dukung Pembangunan Daerah, Puluhan OPD di Kukar Miliki Unit Pengumpul Zakat